Pertambangan nikel ilegal di Indonesia menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan menimbulkan berbagai masalah sosial. Aktivitas pertambangan nikel illegal yang tidak terkontrol dan kurang nya pengawasan pemerintah dalam hal ini. Penambangan nikel illegal ini membuat hilangnya keanekaragaman hayati juga menjadi faktor, serta pencemaran air laut dan sungai yang mengancam mata pencaharian masyarakat lokal, seperti nelayan dan petani. Limbah tambang nikel menghasilkan sedimentasi yang mencemari perairan, sementara penggundulan hutan untuk tambang memperparah risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Datanya saja pertambangan nikel ilegal di Indonesia masih menjadi masalah serius yang mendapatkan perhatian tinggi dari pemerintah pada 4 november tahun 2025. Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin langsung penertiban tambang nikel ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah, sebagai bukti keseriusan negara dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan kepentingan nasional. Penertiban ini juga dikoordinasikan oleh Satgas PKH untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Meskipun Indonesia menguasai lebih dari 60% produksi nikel dunia dan menjadi pemain utama dalam pasar nikel global, keberadaan tambang ilegal tetap menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan dan pertumbuhan industri resmi. Pemerintah menegaskan akan terus mendorong produksi nikel yang legal dan berkelanjutan, sembari mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang kerap merusak ekosistem laut dan darat serta merugikan masyarakat lokal. Penanggulangan tambang nikel ilegal ini menjadi kunci untuk menjaga masa depan industri nikel Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Berbagai sebab terjadinya penambangan nikel ilegal. Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya pengawasan dari pemerintah seperti yang saya singgung di paragraf awal dan penegakan hukum dari pemerintah, yang membuat aktivitas ilegal sulit dikendalikan. Selain itu, regulasi yang ada seringkali tidak efektif dan sulit diterapkan secara konsisten, sehingga membuka celah bagi pelaku tambang ilegal untuk beroperasi tanpa izin. Keterlibatan oknum pejabat dan praktek korupsi juga memperparah situasi, karena adanya aliran dana yang memberikan perlindungan kepada para pelaku tambang ilegal sehingga menimbulkan lingkaran setan yang sulit diputus.
Faktor ekonomi juga menjadi pendorong kuat, dimana tingginya permintaan global akan nikel dan potensi keuntungan besar membuat penambang ilegal nekat beroperasi walaupun merugikan lingkungan dengan penambangan ini dan masyarakat lokal yang tanah yang di rampas atau di curi oleh pelaku tambang ilegal. Dampak dari penambangan ilegal ini sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga konflik sosial akibat perampasan lahan tanpa kompensasi yang adil. Kombinasi faktor-faktor tersebut menjadi akar masalah serius yang menyebabkan maraknya penambangan nikel ilegal di Indonesia.
Peran pemerintah dalam mengatasi maraknya pertambangan nikel ilegal di Indonesia sangat penting melalui langkah-langkah yang terintegrasi dan tegas. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM berfokus pada optimalisasi penegakan hukum dengan strategi preventif dan sistematis, melibatkan pemetaan potensi tambang ilegal, peningkatan sumber daya personel, serta penganggaran yang memadai. Selain penindakan tegas tanpa pandang bulu, pemerintah juga mendorong produksi nikel yang legal dan berkelanjutan untuk mendukung kepentingan nasional. Keterlibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, seperti penertiban tambang nikel ilegal di Morowali pada 4 November 2025, menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah.
Sebagai Mahasiswa PPKn Universitas Mulawarman, menyikapi hal ini saya sebagai mahasiswa bisa mengajak masyarakat dalam melawan pelaku pertambangan ilegal dengan mengadvokasikan hal ini ke pemerintah serta dapat menginisiasi kegiatan seperti seminar, diskusi publik, atau kampanye di sekolah dan komunitas untuk menanamkan kesadaran hukum dan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Selain itu, mahasiswa juga dapat aktif mengawal proses penegakan hukum dengan melakukan pengawasan dan pelaporan apabila menemukan aktivitas tambang ilegal di sekitar wilayahnya.
Melalui kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat, media, dan pemerintah, mahasiswa bisa menjadi jembatan penghubung yang memperkuat suara masyarakat dalam menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Dengan peran tersebut, mahasiswa turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial, sekaligus menjadi agen perubahan dan jembatan lidah rakyat yang mendorong pengelolaan tambang yang berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































