Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Prinsip ini sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) pasal 8 yaitu penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Konsekuensi dari prinsip satu kesatuan ekonomis maka pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan oleh suami, sebagai kepala keluarga wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak termasuk penghasilan istri serta penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak misalnya penghasilan dari karyawan maupun yang bukan objek pajak seperti hibah ataupun waris. Seorang kepala keluarga juga perlu mengidentifikasi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sebagai pengurang penghasilan yang dimiliki. Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk paling banyak 3 (tiga) orang sehingga maksimal status PTKP Kawin dengan 3 tanggungan (K/3) sebesar Rp 72.000.000,00. Apabila memiliki total penghasilan di bawah PTKP maka tidak ada pajak terutang pada tahun tersebut.

SPT Tahunan juga sarana untuk melaporkan harta dan utang yang dimiliki per akhir tahun, pengisian harta dan utang harus benar sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Kenaikan harta yang wajar bila dibandingkan dengan penghasilan yang dimiliki akan memudahkan Wajib Pajak mengidentifikasi secara sederhana sisa penghasilan yang menjadi harta pada suatu tahun. Pengisian harta yang benar dan detail setiap tahun secara rinci sesuai saat perolehannya memudahkan pemahaman dari pihak kantor pajak, apabila dalam hal suatu tahun tiba-tiba mengisikan harta yang jauh berbeda dari tahun sebelumnya akan berpotensi menimbulkan pertanyaan jika keseluruhan penghasilan yang dilaporkan tidak mencerminkan penambahan harta tersebut, kecuali jika bagian utang juga bertambah.
Penghasilan bersifat Final
Penghasilan istri yang telah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempatnya bekerja dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final pada SPT suami dan tidak perlu lapor sendiri sehingga penghasilan istri ini tidak akan dihitung ulang pada induk SPT dengan tarif progresif. Penghasilan final memiliki konsekuensi pada PTKP, PTKP yang dilaporkan oleh suami maksimal K/3 dan tidak diperkenankan menambahkan PTKP K/I/Tanggungan.
Penghasilan bersifat final mengindikasikan tidak ada tambahan pajak lain selain yang telah dipotong oleh pemberi kerja, perlakuan yang sama juga diberikan terhadap jenis pajak final lainnya seperti penjualan saham di bursa efek maupun penghasilan atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Penghasilan final tetap perlu dilaporkan dalam SPT karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak.
Kemudahan Era Coretax
Istri yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Prosesnya cukup mudah dan singkat, maksimal 5 hari kerja kantor pajak akan memberikan jawaban atas permohonan tersebut, pengajuan permohonannya bisa dilaksanakan secara online dengan mengunggah dokumen pendukung. Hal ini berbeda jauh dengan aturan sebelumnya yang mengharuskan penghapusan NPWP dengan jangka waktu penyelesaian hingga 6 bulan. Pastikan data istri telah masuk pada Data Unit Keluarga (DUK) suami.
Bukti potong yang diterima istri dari bulan Januari juga tidak ada perubahan, setiap bulan serta bukti potong tahunan (1721 A1/A2) konsisten menggunakan NIK sehingga mempermudah pemberi kerja dalam administrasinya, tidak ada perbedaan nomor identitas. Hal ini lebih sederhana dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang harus menghapus NPWP istri serta berubah identitasnya di tengah tahun menjadi NPWP suami. Data yang sebelumnya sudah dimasukkan dari awal tahun tidak akan terintegrasi.
Kemudahan yang diberikan secara sistem dan aturan pelaksanaan tidak mengubah substansi pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai Undang-Undang, prinsip self assessment tetap dianut dan Wajib Pajak diberikan pilihan secara bebas apakah ingin menggabungkan dengan suami atau jika ada perjanjian Pisah Harta (PH) maupun Memilih Terpisah (MT) tetap bisa melakukan pelaporan mandiri yang terpisah dengan suaminya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































