11 Februari 2026 – Kondisi pendidikan di tingkat menengah atas di Kabupaten Lamongan tengah menjadi sorotan tajam yang mengarah langsung pada kinerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sebagai sosok yang memegang posisi strategis baik di pemerintahan maupun di struktur organisasi keagamaan, Khofifah kini menghadapi kritik mengenai sejauh mana kebijakan politiknya berpihak pada basis massa yang membesarkannya. Isu ini mencuat seiring dengan minimnya keterwakilan kader Nahdlatul Ulama dalam jajaran kepemimpinan sekolah di wilayah tersebut.
Berdasarkan data saat ini, dari total 37 sekolah menengah atas dan kejuruan negeri yang tersebar di seluruh Kabupaten Lamongan, tercatat hanya delapan kepala sekolah yang diidentifikasi sebagai kader Nahdlatul Ulama. Angka ini dinilai sangat timpang mengingat Lamongan merupakan salah satu lumbung warga nahdliyin di Jawa Timur. Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas kepemimpinan Khofifah dalam memberdayakan potensi kader di bidang akademik, khususnya dalam manajemen sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan langsung pemerintah provinsi.
Secara administratif, penetapan pejabat di lingkungan sekolah seperti kepala sekolah memang merupakan wewenang penuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di Jatim, Khofifah seharusnya memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Khofifah seolah tidak mampu mendominasi atau setidaknya memberikan ruang yang proporsional bagi kader-kader potensial dari kalangan NU untuk eksis dan memimpin lembaga pendidikan negeri.
Situasi ini menjadi ironis mengingat latar belakang Khofifah Indar Parawansa yang sangat kental dengan identitas organisasi. Beliau bukan hanya seorang Gubernur, melainkan juga tokoh sentral di Muslimat NU serta menjabat sebagai salah satu pengurus di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dominasi identitas ini pada awalnya diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi distribusi peran warga NU di ranah birokrasi dan akademik. Namun, minimnya jumlah kepala sekolah dari kalangan kader di Lamongan justru memicu keraguan publik mengenai dampak nyata dari posisi ganda yang diemban oleh sang Gubernur.
Kritik yang berkembang menyebutkan bahwa kepemimpinan Khofifah saat ini seolah tidak memberikan dampak linier bagi pengembangan karier akademik warga nahdliyin. Ada kesan bahwa keberadaan tokoh besar di pucuk pimpinan provinsi tidak serta-merta menjamin terbukanya akses bagi kader di tingkat daerah. Jika di daerah basis seperti Lamongan saja keterwakilan kader hanya mencapai angka yang kecil, hal ini dianggap sebagai sinyal lemahnya afirmasi kebijakan terhadap kader-kader berprestasi di internal organisasi.
Kini, publik dan warga nahdliyin di Lamongan mulai mempertanyakan komitmen gubernur dalam mengawal regenerasi kepemimpinan di sektor pendidikan. Kegagalan dalam membawa kader untuk eksis di bidang akademik ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan basis massa terhadap kepemimpinan Khofifah. Tanpa adanya evaluasi terhadap mekanisme penetapan pejabat sekolah, posisi Khofifah sebagai tokoh besar NU akan terus dibayangi oleh persepsi bahwa jabatannya saat ini kurang memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan kompetensi dan posisi strategis kader di akar rumput.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































