Bengkulu – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan warga binaan pemasyarakatan, Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bengkulu kembali melaksanakan pelayanan kesehatan rutin pada Rabu (29/10).
Kegiatan yang digelar di ruang layanan kesehatan ini melibatkan tim medis Lapas Bengkulu yang melakukan pemeriksaan kesehatan umum, pengukuran suhu tubuh dan tekanan darah, serta pemberian obat bagi warga binaan yang memerlukan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang dilakukan secara berkala untuk memantau kondisi kesehatan para warga binaan.
Petugas kesehatan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan agar setiap warga binaan mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal, sesuai dengan standar pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, memberikan apresiasi kepada tim medis yang konsisten menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga binaan. Melalui kegiatan rutin ini, kami ingin memastikan seluruh penghuni Lapas dalam kondisi sehat dan terpantau secara medis,” ujar Kalapas.
Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat sambutan positif dari warga binaan yang merasa terbantu dengan adanya pemeriksaan rutin ini.
Dengan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan, Lapas Bengkulu terus berupaya mewujudkan lingkungan pembinaan yang sehat, aman, dan manusiawi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




