Tangerang Kota — Di tengah lingkungan kampus yang dikenal dengan identitas kemuhammadiyahannya, sebuah komunitas baru hadir membawa semangat persaudaraan lintas iman. Komunitas tersebut bernama KMK UMT (Komunitas Mahasiswa Kristen Universitas Muhammadiyah Tangerang), resmi berdiri pada 10 Januari 2025.
Meski masih berusia muda dan belum lama dilantik, pada awal tahun 2025, KMK UMT telah aktif melebarkan sayapnya dalam melakukan misi kemanusiaan, antara lain kegiatan bersih-bersih rumah ibadah di Kota Tangerang, memberikan santunan berupa berbagi takjil kepada kaum dhuafa saat bulan puasa, serta berbagi kasih pada perayaan Paskah di Pintu Asuhan Pintu Elok. Aktivitas sosial ini menunjukkan bahwa semangat pelayanan dan kepedulian menjadi landasan kuat komunitas ini.
Belum lama ini, KMK UMT kembali menorehkan langkah nyata melalui kegiatan perdana bertajuk Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) dengan tema “Building Christian Leadership with Integrity and Impact” (Membangun Kepemimpinan Kristiani yang Berintegritas dan Berdampak). Kegiatan ini digelar pada 24–26 Oktober 2025 di Villa Sopo Tumbur, Bogor.
Sebagai ketua pelaksana, Alberta Lusiana Sinaga menyampaikan sambutan hangatnya kepada seluruh peserta LDKM. Ia menekankan pentingnya membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berdampak, sekaligus mengajak anggota KMK UMT untuk terus menghidupkan semangat persaudaraan dan pelayanan di tengah keberagaman kampus.
“Saya berharap kegiatan LDKM ini tidak hanya menjadi sarana pengembangan diri, tetapi juga memupuk semangat kolaborasi, solidaritas, dan iman yang kokoh bagi setiap anggota KMK UMT,” ujarnya.

LDKM ini diikuti oleh anggota dan pengurus KMK UMT dengan tujuan menumbuhkan jiwa kepemimpinan yang berakar pada nilai-nilai Kristiani, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Selama tiga hari dua malam, para peserta mengikuti sesi pembinaan, pelatihan, renungan, serta kegiatan kebersamaan yang mempererat solidaritas antarmahasiswa.

“Saya berharap melalui kegiatan LDKM ini dapat lahir generasi KMK UMT yang militan dan mampu berkolaborasi dengan kegiatan kampus lainnya,” ujar Dr. Milana Abdillah Subarkah, M.Pd., selaku pembina KMK UMT dan Wakil Direktur III LPK AIKA (Al Islam dan Kemuhammadiyahan) sekaligus dosen AIKA UMT, yang memberikan semangat kepada seluruh peserta LDKM KMK UMT 2025.
Kehadiran KMK UMT menjadi simbol nyata bahwa keberagaman bukanlah penghalang untuk berkarya bersama. Melalui semangat toleransi, pelayanan, dan kolaborasi, komunitas ini membuktikan bahwa nilai-nilai Kristiani dapat berjalan seiring dengan semangat kemuhammadiyahan yang dijunjung tinggi di kampus.
“LDKM ini menjadi momentum bagi kami untuk belajar memimpin dengan hati, bukan hanya dengan suara. Bergabung dengan KMK UMT adalah kerinduan bagi saya untuk menjadi bagian dari komunitas Mahasiswa Kristen di tengah lingkup yang berbeda. Semoga KMK UMT dapat terus menjadi garam dan terang serta turut melayani di tengah keberagaman kampus,” ujar Pian dan Winda, perwakilan peserta LDKM KMK UMT 2025.
Kini, KMK UMT terus bertumbuh dengan tekad menjadi wadah pembentukan karakter mahasiswa Kristen yang berintegritas, berdampak, dan mampu membawa terang di tengah kehidupan kampus yang plural.
***
Penulis: Lusy B.S,
Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia,
Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































