Aceh – Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada 26 November 2025 berdampak besar terhadap arsip pertanahan. Sekitar 95.000 buku tanah dan surat ukur serta sedikitnya 165.000 warkah di sejumlah kabupaten/kota mengalami kerusakan akibat terendam air dan lumpur.
Arsip-arsip tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah hak atas tanah masyarakat. Ketika dokumen itu rusak, kepastian hukum dan rasa aman pemilik tanah turut terancam.
Menyadari urgensi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses penyelamatan melalui kolaborasi lintas lembaga. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menyebut bahwa tanpa percepatan, proses pemulihan 165.000 dokumen dapat memakan waktu hingga lima tahun.
Untuk mempercepat normalisasi layanan, empat pilar utama terlibat dalam restorasi ini, yakni Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sinergi ini diharapkan mampu menuntaskan restorasi hingga akhir 2026.
Proses pemulihan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembersihan, pengeringan, pemilahan, hingga persiapan digitalisasi. Selain mempercepat layanan, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi Taruna/i STPN yang terlibat langsung dalam upaya penyelamatan arsip.
Arinaldi menegaskan bahwa restorasi tidak berhenti pada tahap fisik. Momentum ini sekaligus dimanfaatkan untuk mendorong transformasi menuju layanan berbasis digital. Harapannya, Kantor Pertanahan yang terdampak dapat bangkit menjadi kantor modern dengan sistem layanan digital yang lebih tangguh.
Senada dengan itu, Kepala ANRI, Mego Pinandito, menekankan bahwa penyelamatan arsip memerlukan ketelitian dan koordinasi yang solid. ANRI menerjunkan tenaga profesional untuk mendampingi jajaran BPN dalam memulihkan arsip satu per satu.
Kolaborasi lintas kementerian dan lintas pemerintahan ini menjadi bukti bahwa penyelamatan arsip pertanahan bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan upaya menjaga hak, sejarah, dan masa depan masyarakat di tengah situasi bencana. (MW/YZ)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































