Palembang, Komisi III DPRD Kota Palembang mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk membahas Laporan Keterangan (LKPJ) Wali Kota Palembang Tahun 2024.
Beberapa dinas mitra kerja Komisi III yang diundang antara lain Dinas PU Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Perencanaan Pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pemadam Kebakaran, Bagian Administrasi, serta Bagian Umum.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH., menyampaikan bahwa hasil dari rapat LKPJ tersebut akan dirangkum dan disampaikan dalam sidang paripurna. Pembahasan meliputi berbagai permasalahan, seperti lampu jalan, kondisi jalan berlubang, pungutan liar, dan isu lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di kantornya usai menggelar rapat hari ketiga bersama para mitra kerja dari dinas-dinas di lingkungan Pemkot Palembang, Selasa (22/4/2025).
Rubi Indiarta juga menyoroti masalah banjir yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Kota Palembang. Ia menilai persoalan ini merupakan dampak dari pemberian izin yang tidak terkendali di masa lalu. “Ini akibat dari kebijakan pemberian izin yang semrawut oleh pemerintahan sebelumnya. Maka ke depan, kita akan mendorong penertiban lebih lanjut terhadap perizinan di Kota Palembang,” tegas Rubi.
Ia menambahkan bahwa dalam rapat paripurna sebelumnya, Komisi III telah menyampaikan bahwa persoalan banjir bukan hanya disebabkan oleh perizinan yang kurang tepat, tetapi juga oleh berkurangnya area resapan air, minimnya kolam retensi, serta sistem drainase yang kurang memadai. Semua hal ini akan menjadi bahan masukan penting yang akan dibawa ke paripurna berikutnya.
”InsyaAllah ke depannya, Komisi III akan terus fokus membina dan mengawasi mitra kerja kami. Sebab permasalahan utama Kota Palembang bukan hanya soal jalan rusak, banjir, dan lampu jalan, tetapi juga menyangkut aspek perizinan dan isu-isu lainnya yang perlu mendapatkan perhatian serius,” tutup Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang. (Ramdhani)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































