Palembang, 15 Januari 2025 – Komisi III DPRD Kota Palembang mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tindakan Hotel Parkside yang membongkar paksa segel yang dipasang oleh Pemerintah Kota Palembang. Rubi Indiarta, Ketua Komisi III, menyatakan bahwa mereka prihatin dengan sikap hotel tersebut serta ketidakberdayaan Pemkot dalam menghadapi situasi ini.
Kami sangat kecewa dan prihatin atas tindakan yang dilakukan Hotel Parkside, dan juga sikap Pemkot Palembang yang seolah tidak bertindak apa-apa. Setelah berbagai isu yang beredar, termasuk upaya memecah belah oleh pihak hotel, kini mereka malah membuka segel yang telah dipasang, ujar Rubi saat diwawancarai media awak
Ia juga menyoroti kurangnya respons dari Pemkot Palembang. “Saya aneh, kenapa Pemkot tidak ada gerakan yang sama sekali. Jika Pemkot masih seperti ini, jangan salahkan masyarakat jika mereka mulai menduga adanya kongkalikong antara pihak Hotel Parkside dan Pemkot,” tambahnya.
Komisi III telah memberikan rekomendasi agar segel besar dipasang di depan hotel dan meminta hotel tersebut ditutup permanen atau dibongkar jika perlu. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam kasus ini karena akan menjadi contoh buruk bagi yang lain.
“Kami akan menunggu perkembangan selanjutnya dan melihat apa yang akan dilakukan Pemkot. Jika Pemkot terus diam, kami siap menggunakan hak kami, termasuk mengeluarkan rekomendasi kepada Mendagri untuk menindak tegas Pemkot Palembang,” tegas Rubi.
Komisi III menekankan perlunya langkah-langkah tegas untuk mencegah munculnya kasus serupa di masa depan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.
“Kami ingin Pemkot tidak kalah dengan Parkside agar tidak ada lagi kasus serupa di Kota Palembang,” tutup Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang. (restu)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”