Yogyakarta, — Upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik terus digencarkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui kegiatan “Konsolidasi Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia” yang digelar di Mustika Resort and Spa, Kamis (8/11), Balai Bahasa Yogyakarta menghimpun para pemangku kepentingan dari berbagai sektor untuk menyatukan langkah dalam menjaga mutu dan martabat bahasa nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dari dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-DIY, para guru sekolah, media massa, serta komunitas kebahasaan dan kesastraan yang berada di bawah naungan Balai Bahasa Yogyakarta. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah, pendidik, dan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan bahasa di berbagai ranah, baik pemerintahan, pendidikan, maupun publik.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Drs. Imam Budi Utomo, M.Hum., menyampaikan apresiasi atas komitmen Yogyakarta dalam pembinaan dan pengawasan bahasa. Ia menuturkan bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta baru saja menerima penghargaan “Adibahasa” dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 28 Oktober 2025.
“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kesungguhan Yogyakarta dalam pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap bahasa dan sastra, baik Indonesia maupun daerah. Capaian ini perlu dijaga dan diperkuat melalui langkah nyata di lapangan,” ungkap Imam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar tetap menjadi kebanggaan bersama, serta menjadi teladan bagi daerah lain.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Drs. Suhirman, M.Pd., dalam sambutannya menekankan bahwa Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga cerminan cara berpikir dan bernalar bangsa.
“Bagi rakyat Indonesia, Bahasa Indonesia sejatinya bukan hanya bagian dari sejarah, melainkan wadah untuk menata pikiran dan memaknai kehidupan. Setiap kata yang kita tulis menyimpan cara kita menimbang, menilai, dan memahami dunia,” ujar Suhirman.
Ia menambahkan, mutu bahasa yang digunakan masyarakat berbanding lurus dengan mutu moral bangsa. “Melalui bahasa, kita belajar memilih yang benar dari yang salah. Karenanya, pengawasan bahasa tidak semata-mata mengawasi ejaan atau diksi, tetapi juga memastikan nilai-nilai kebangsaan tersampaikan dengan benar dalam kehidupan bernegara,” lanjutnya.
Konsolidasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen kebahasaan di DIY untuk memperkuat komitmen dalam melindungi bahasa dari degradasi fungsi dan makna. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik baik antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan komunitas bahasa.
Balai Bahasa Yogyakarta berperan strategis sebagai garda depan dalam menjalankan mandat pengawasan bahasa. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan pengawasan bahasa tidak hanya menjadi tugas institusi, tetapi menjadi kesadaran kolektif masyarakat.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan komitmen bersama antar instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Komitmen tersebut berisi kesepakatan untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, media massa, serta ruang publik.
Dalam sesi diskusi, para peserta pun menyampaikan pandangan dan harapan mereka terkait pentingnya kegiatan ini.
“Kami para guru merasa kegiatan seperti ini sangat relevan dengan kondisi sekarang, di mana penggunaan bahasa di ruang digital sering kali jauh dari kaidah yang benar,” ujar Rini Wahyuningsih, guru Bahasa Indonesia dari Kabupaten Bantul. “Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang terarah, kami bisa mengajarkan kepada siswa bahwa berbahasa Indonesia dengan baik bukan hanya soal tata bahasa, tapi juga soal etika berkomunikasi.”
Sementara itu, Arif Prasetyo, perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Yogyakarta, menilai pengawasan bahasa di ranah publik menjadi tanggung jawab bersama, terutama di media digital dan papan informasi. “Banyak instansi dan pelaku usaha belum memahami pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik di papan nama atau media sosial. Kami berharap hasil konsolidasi ini bisa menghasilkan pedoman bersama agar penegakan aturan bahasa di ruang publik bisa lebih efektif,” ungkapnya.
Dari kalangan media, Laras Ayu, jurnalis muda salah satu media lokal Yogyakarta, menyebut kegiatan ini membuka wawasan baru tentang tanggung jawab media dalam menjaga bahasa. “Sebagai wartawan, kami punya peran besar dalam membentuk persepsi publik lewat bahasa. Konsolidasi ini jadi pengingat agar setiap kata yang kami tulis bisa mencerminkan kecermatan berpikir dan tanggung jawab moral,” katanya.
Bahasa Indonesia, sebagaimana ditekankan oleh para narasumber dan peserta, bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga identitas, pemersatu, dan penanda kemajuan moral bangsa. Konsolidasi daerah ini diharapkan mampu memperkuat semangat bersama untuk menjaga bahasa Indonesia tetap bermartabat di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi yang pesat. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































