JAKARTA – Kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, memasuki babak penanganan serius oleh pemerintah. Melalui wawancara dengan Pak Hanif Faisal Nurfiq, Ketua Harian Satgas Penanganan Cs-137, terungkap rincian temuan, penetapan status khusus, dan langkah-langkah dekontaminasi masif yang sedang dijalankan.
Berawal dari Recall Udang Ekspor di AS
Kasus ini mencuat setelah USFDA mengumumkan penarikan (recall) produk udang beku yang diekspor oleh PT PMS karena terdeteksi adanya kandungan Cesium. Investigasi gabungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Bapeten, dan Gegana Polri menunjukkan bahwa kontaminasi tidak berasal dari hulu (tempat budidaya/penangkapan), melainkan pada sisi hilir, yaitu di fasilitas pengolahan udang PT PMS di Cikande.
“Dari penelusuran di hulunya tidak diketemukan clear ya udangnya bersih dan kemudian penyelidikan mengarah ke hilir dengan bantuan Bapeten dan Gegana.” kata pak Hanif
Ditemukan beberapa peralatan pabrik, termasuk exhaust fan, generator, cold storage, dan tandon air, telah tercemar Cs-137, dengan tingkat radiasi yang melampaui batas latar belakang alam (0,04 mikro Sv/jam).
“Beberapa peralatan di PT PMS ini tercemar, ada pancaran Sesium 137 dengan tingkat yang tidak terlalu kuat, ya. Tapi sebenarnya itu juga melampaui nilai ambang alamnya.” lanjut beliau
Status Keadaan Khusus dan Penutupan Pabrik
Menyikapi temuan ini, KLHK mengambil tindakan tegas dengan menutup total operasional PT PMS sejak pertengahan Agustus 2025. Pemerintah kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai unsur, termasuk BRIN, Gegana Polri, dan Dentasemen Zeni Nuklir Biologi Kimia TNI AD.
Puncak dari langkah hukum dan penanganan adalah penetapan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai “Status Keadaan Khusus”. Status ini memberikan landasan legal untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk pembatasan akses dan monitoring ketat:
· Radiation Portal Monitoring (RPM) dipasang di pintu keluar-masuk kawasan untuk mendeteksi kontaminasi pada setiap kendaraan.
· Area terdampak dibagi menjadi Zonasi Merah (di atas 1 mikro Sv/jam), yang melarang aktivitas manusia dan memerlukan relokasi bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Dicurigai Berasal dari Industri Peleburan Logam
Survei mendalam berhasil melokalisir 10 titik pancaran radiasi utama di lingkungan, beberapa di antaranya memiliki tingkat radiasi sangat tinggi, mencapai 33.000 mikro Sv/jam.
“Ditemukan ada waktu itu ada delapan, sekarang berkembang menjadi sepuluh. Dengan tingkat pancaran yang berbeda-beda. Ada yang rendah di angka 6 mikrofon [mikro Sv/jam] tapi ada yang sangat tinggi sampai di angka 33.000 mikron per hours.” ujar pak Hanif
Dugaan kuat sumber kontaminasi mengarah pada industri peleburan besi dan baja (scrap metal). Kontaminasi tinggi ditemukan di PT Peter Metal Technology (PTPMT), khususnya pada tungku bakar dan cetakannya, yang kini diyakini sebagai asal mula penyebaran Cs-137. Penemuan kontaminasi juga pada 22 alat (exhaust) di industri lain mendukung dugaan penyebaran melalui udara dan sisa peleburan (slag) yang dijadikan urukan.
Strategi Dekontaminasi dan Pencegahan
Proses dekontaminasi (dekon) dilakukan secara serentak, melibatkan metode yang disesuaikan dengan tingkat dan jenis kontaminasi:
· Pengerukan dan Penyimpanan: Tanah dan material tercemar dikeruk menggunakan ekskavator, dimasukkan ke dalam kantong khusus, dan disimpan sementara (interim storage) di PTPMT.
· Shielding Permanen: Untuk area kontaminasi yang luas, Satgas memilih metode pembetonan (shielding) tebal, bukan lempengan timbal, sebagai solusi jangka panjang untuk menekan laju paparan radiasi, dengan pertimbangan keamanan dan biaya.
· Penanganan Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak masih terus dilakukan, termasuk pengambilan barang-barang pribadi yang dikhawatirkan terkontaminasi (seperti bantal).
Pemerintah juga berjanji untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik. Sementara itu, sebagai langkah pencegahan, KLHK akan menghentikan rekomendasi impor scrap besi dan baja sampai industri-industri terkait memasang RPM dan alat pemantau emisi berkelanjutan di fasilitas mereka.
“Menteri Lingkungan Hidup tidak akan memberikan rekomendasi lagi importasi scrap besi dan baja sampai industrinya melakukan tata laksana dalam penanganan ini berupa pemasangan radiation portal monitoring di industrinya dan continuous monitoring emission level di cerobongnya.” ungkap pak Hanif
Kemiripan dengan Kasus Goiânia
Mengenai sumber pasti Cs-137, masih didalami apakah berasal dari impor scrap metal atau kebocoran/pelimbahan penggunaan Cs-137 untuk kepentingan komersial. Menariknya, Pak Hanif menyebutkan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan kecelakaan radiologis Goiânia di Brazil (1987), di mana sumber radiasi komersial bocor dan berinteraksi dengan masyarakat.
Sumber : https://youtu.be/z_gGhg7sh8M?si=PjVtLuf0U2pHgNVB
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































