Penetapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Program Strategis Nasional (PSN) mencerminkan ikhtiar negara untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat, khususnya di desa dan kelurahan. Kebijakan ini lahir dari evaluasi panjang atas ketimpangan struktur ekonomi nasional, di mana pelaku usaha kecil dan ekonomi desa masih menghadapi keterbatasan akses terhadap modal, distribusi, dan pasar dalam rantai pasok kebutuhan pokok.
Dalam beberapa dekade terakhir, sistem distribusi ritel Indonesia mengalami perubahan signifikan. Kehadiran jaringan ritel modern telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, menghadirkan akses barang dengan standar harga, kualitas, dan pelayanan yang relatif merata, serta menjamin kepastian pasokan bagi konsumen hingga pelosok desa.
Namun, realitas tersebut juga menyisakan persoalan struktural. Ekspansi ritel modern yang tidak selalu diiringi kebijakan perlindungan dan penguatan usaha kecil telah meminggirkan sebagian warung tradisional, koperasi desa, dan UMKM lokal. Dalam konteks inilah Koperasi Merah Putih dirancang sebagai kebijakan korektif bukan untuk meniadakan ritel modern, melainkan untuk memperkuat posisi ekonomi rakyat desa yang selama ini tertinggal dalam sistem pasar.
Skala Dukungan Negara dan Dampak Positif yang Diharapkan
Dukungan negara terhadap Koperasi Merah Putih bersifat masif dan strategis. Koperasi ini diproyeksikan menjadi motor baru ekonomi desa memperpendek rantai distribusi, menekan harga kebutuhan pokok, membuka lapangan kerja lokal, serta menjadi etalase utama bagi produk UMKM desa.
Apabila dikelola secara profesional dan partisipatif, koperasi dapat meningkatkan kemandirian ekonomi desa, mengurangi ketergantungan pada distributor besar, serta menciptakan sirkulasi ekonomi yang lebih adil di tingkat lokal. Target pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan menandai perubahan paradigma pembangunan nasional menuju ekonomi berbasis komunitas, dengan desa tidak lagi sekadar objek pembangunan, tetapi subjek utama aktivitas ekonomi.
Besarnya Anggaran Negara: Peluang Sekaligus Alarm Bahaya
Besarnya skala kebijakan ini tergambar jelas dari alokasi anggaran negara yang menyertainya. Sekitar 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 setara kurang lebih Rp34,57 triliun dari total pagu Rp60,57 triliun dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Di luar itu, pemerintah menyiapkan pembiayaan hingga Rp240 triliun melalui perbankan Himbara, dengan pencairan bertahap sekitar Rp40 triliun per tahun, serta tambahan dukungan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN.
Angka-angka ini menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan proyek kecil, melainkan proyek ekonomi nasional dengan konsekuensi fiskal yang sangat besar. Setiap penyimpangan, salah kelola, atau pembiaran tidak hanya merugikan masyarakat desa, tetapi juga berpotensi membebani keuangan negara dan menggerus kepercayaan publik terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.
Risiko Besar di Balik Anggaran Besar
Tanpa pengawasan yang serius dan berlapis, koperasi berisiko berubah menjadi proyek administratif semata, bahkan membuka ruang terjadinya praktik korupsi baru di tingkat lokal. Di sejumlah daerah, mulai muncul koperasi yang minim aktivitas usaha, tidak berfungsi sebagai pusat distribusi, atau sekadar berdiri secara formal tanpa perputaran ekonomi yang nyata.
Lebih mengkhawatirkan, sebagian koperasi menunjukkan kecenderungan bergeser menjadi lembaga pinjam-meminjam. Apabila praktik ini tidak dikontrol dengan prinsip koperasi yang sehat, masyarakat justru berpotensi terjebak dalam skema utang berbunga yang menyerupai praktik rentenir sebuah ironi bagi program yang sejatinya bertujuan membebaskan rakyat dari jeratan ekonomi yang menindas.
Ritel Modern dan Kontribusinya terhadap Negara
Di sisi lain, ritel modern merupakan pilar ekonomi nasional yang tidak dapat dinafikan. Jaringan ritel modern termasuk Indomaret dan Alfamart telah lama menyerap ratusan ribu tenaga kerja, menjadi sumber penghidupan masyarakat, serta berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui pajak dan aktivitas ekonomi turunannya.
Penerimaan negara inilah yang menjadi salah satu penopang APBN dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, subsidi, dan program sosial termasuk pendanaan Koperasi Merah Putih itu sendiri. Oleh karena itu, kebijakan yang menutup atau membatasi secara ekstrem akses ritel modern justru berpotensi menurunkan pendapatan negara, mempersempit lapangan kerja, dan menciptakan distorsi ekonomi baru yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penegasan Kepemimpinan Nasional dan Mekanisme Pengawasan
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Republik Indonesia, Jend ( Purn) Prabowo Subianto,. menekankan bahwa penguatan ekonomi rakyat harus berjalan seiring dengan disiplin fiskal, tata kelola yang bersih, serta pengawasan yang ketat. Penekanan ini mencerminkan kehati-hatian negara agar kebijakan strategis tidak berhenti pada niat baik, tetapi benar benar menghasilkan manfaat nyata dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, peran DPR RI dan DPRD di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menjadi sangat krusial. Fungsi pengawasan legislatif diperlukan untuk memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Koperasi Merah Putih berjalan sesuai tujuan, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak menyimpang menjadi proyek administratif tanpa dampak ekonomi yang jelas.
Pada saat yang sama, pengelolaan dan pengendalian fiskal berada di bawah peran sentral Kementerian Keuangan,Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D., Prinsip kehati-hatian, akuntabilitas anggaran, dan pengendalian risiko fiskal menjadi fondasi agar dukungan pembiayaan baik dari Dana Desa, perbankan Himbara, maupun SAL APBN tidak menimbulkan beban jangka panjang bagi keuangan negara.
Menata Ekosistem, Bukan Menghilangkan Salah Satu
Keberpihakan negara terhadap koperasi tidak boleh dimaknai sebagai sikap anti-pasar. Yang dibutuhkan adalah penataan ekosistem ekonomi secara seimbang dan berkeadilan. Koperasi Merah Putih tidak boleh berubah menjadi monopoli baru berbasis negara, sebagaimana ritel modern juga tidak boleh berkembang tanpa regulasi dan tanggung jawab sosial.
Sinergi menjadi kunci koperasi sebagai simpul distribusi lokal, UMKM sebagai pemasok utama, dan ritel modern sebagai mitra logistik maupun offtaker produk desa. Dengan pendekatan ini, koperasi dapat tumbuh dan berfungsi optimal, negara tidak kehilangan penerimaan fiskal, dan lapangan kerja tetap terjaga.
Penutup, Pengawasan Ketat dan Penolakan Distorsi Kebijakan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan peluang besar untuk memperkuat ekonomi rakyat dan desa. Namun besarnya dana negara yang digelontorkan mulai dari Rp34,57 triliun Dana Desa, hingga Rp240 triliun pembiayaan perbankan, serta dukungan SAL APBN menjadikannya sekaligus sebagai ujian serius tata kelola, integritas, dan pengawasan publik. Tanpa pengawasan maksimal, koperasi berisiko mangkrak, salah fungsi, atau bahkan menjadi ladang korupsi baru yang merugikan rakyat dan negara.
Pada saat yang sama, negara tidak boleh mengambil jalan pintas dengan menutup atau mengorbankan akses ritel modern. Kontribusi ritel modern terhadap APBN, lapangan kerja, dan stabilitas distribusi barang merupakan realitas ekonomi yang tidak dapat diabaikan. Penutupan ekstrem justru berpotensi menurunkan pendapatan negara dan memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Menata ekonomi nasional bukan soal memilih satu dan menyingkirkan yang lain, melainkan merajut keseimbangan antara negara, koperasi, rakyat, dan dunia usaha. Di situlah tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga legislatif, mahasiswa, dan masyarakat sipil mengawal kebijakan dengan pengawasan ketat, menolak distorsi fiskal, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.
Daftar Pustaka
ANTARA News. (2025, 23 Oktober). Pemerintah siapkan Rp83 triliun untuk Kopdes Merah Putih pada 2026. https://www.antaranews.com/berita/5194777/pemerintah-siapkan-rp83-triliun-untuk-kopdes-merah-putih-pada-2026
Badan Pusat Statistik. (2025, 31 Desember). Financial Statistics of Village Government 2024 and 2025. https://www.bps.go.id/en/publication/2025/12/31/e9c95eb5974785ba79890b19/statistik-keuangan-pemerintah-desa-2024-dan-2025.html
CNBC Indonesia. (2024, 5 Desember). PPN Naik Jadi 12% di 2025, Target Setorannya Dipatok Rp91.778 Triliun. https://www.cnbcindonesia.com/news/20241205093551-4-593559/ppn-naik-jadi-12-di-2025-target-setorannya-dipatok-rp91778-triliun
Databoks Katadata. (2025, 13 Agustus). Target penerimaan pajak APBN 2025: mayoritas dari Pajak Penghasilan. https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/689b20d0e5092/target-penerimaan-pajak-apbn-2025-mayoritas-dari-pajak-penghasilan
Databoks Katadata. (2025). Merah Putih Cooperative Gets the Biggest Budget Allocation from APBN in 2025. https://databoks.katadata.co.id/en/economics-macro/statistics/6847a0c16ab3d/merah-putih-cooperative-gets-the-biggest-budget-allocation-from-apbn-in-2025
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Statistik penerimaan pajak tahun 2023 dalam angka. https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/statistik-penerimaan-pajak-tahun-2023-dalam-angka
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal — Kementerian Keuangan. (2025). Pemerintah fokus wujudkan kedaulatan pangan, energi dan ekonomi melalui kebijakan fiskal 2026. https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/614
IDN Times. (2026, 17 Februari). 58,03 persen Dana Desa wajib untuk penguatan Koperasi Merah Putih. https://www.idntimes.com/business/economy/58-03-persen-dana-desa-wajib-untuk-penguatan-koperasi-merah-putih-00-gshdq-fg87tz
Infonasional.com. (2026, 16 Februari). Dana Desa 2026: 58% alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih. https://www.infonasional.com/dana-desa-2026-koperasi
INP. (2025, 5 Maret). President to form Koperasi Desa Merah Putih to absorb agricultural products. https://inp.polri.go.id/artikel/president-to-form-koperasi-dera-merah-putih-to-absorb-agricultural-products
Jakarta Briefing. (2025, 24 Oktober). Govt allocates Rp83 trillion for village cooperatives in 2026. https://jakartabriefing.com/govt-allocates-rp83-trillion-for-village-cooperatives-in-2026/
Kompas.com. (2025, 4 Januari). Indomaret dan Alfamart pastikan tetap gunakan PPN 11 persen. https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/04/113000665/indomaret-dan-alfamart-pastikan-tetap-gunakan-ppn-11-persen
Kompas.id. (2025). The Steep Road to Realizing the Red and White Village Cooperative. https://www.kompas.id/artikel/en-jalan-terjal-mewujudkan-koperasi-desa-merah-putih
Kumparan. (2026, 18 Februari). Rp 34,57 triliun Dana Desa 2026 bakal digunakan untuk bangun Kopdes Merah Putih. https://kumparan.com/kumparanbisnis/rp-34-57-triliun-dana-desa-2026-bakal-digunakan-untuk-bangun-kopdes-merah-putih-26r1z7cMaZu
Kemenkeu.go.id. (2025, 23 September). Pendapatan Negara Tahun 2025 catatkan Rp1.638,7 triliun. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2025-Catatkan-Rp1-638%2C7-T
Pajakku.com. (2024, 29 Oktober). Penerimaan Pajak Naik Berkat PPN Dalam Negeri. https://artikel.pajakku.com/penerimaan-pajak-naik-berkat-ppn-dalam-negeri
Pewarta Nusantara. (2026, 18 Februari). Rp34,57 triliun Dana Desa 2026 dialokasikan untuk Koperasi Merah Putih. https://www.pewartanusantara.com/news/rp3457-triliun-dana-desa-2026-dialokasikan-untuk-koperasi-merah-putih/
RCTI+. (2026, 16 Februari). Purbaya alokasikan Rp34,57 triliun Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih. https://www.rctiplus.com/news/detail/ekonomi/5321702/purbaya-alokasikan-rp34-57-triliun-dana-desa-2026-untuk-koperasi-desa-merah-putih
VOI.id. (2025, 2 September). Strengthening village economy and cooperatives, Sri Mulyani claims budget to increase 100 percent. https://voi.id/en/ekonomi/510994
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































