Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Kerakyatan yang Wajib Hukumnya Dijalankan dengan Prinsip Kebersamaan Berdasar Azas Kekeluargaan, Senasib dan Sepenanggungan
Koperasi bukan sekadar wadah ekonomi, melainkan sebuah gerakan moral dan sosial yang menghidupkan semangat gotong royong bangsa Indonesia. Sejak awal, para pendiri bangsa melihat koperasi sebagai jalan menuju kemandirian ekonomi rakyat. Kini, semangat itu kembali menyala melalui Koperasi Desa Merah Putih, yang hadir sebagai simbol perjuangan ekonomi rakyat dan wadah kebersamaan dalam membangun kesejahteraan.
Koperasi Merah Putih tidak hanya berperan dalam aspek ekonomi, tetapi juga menjadi media dakwah yang nyata, yaitu gerakan ekonomi berjamaah. Dalam koperasi, setiap anggota bekerja bersama, saling menguatkan, dan saling menanggung beban. Nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan persaudaraan menjadi landasan utama. Prinsip “dalam berusaha ada hak sesama” menjadi pengingat bahwa rezeki tidak dimiliki oleh satu pihak saja, melainkan ada hak orang lain yang wajib dibagi dan dinikmati bersama.
Prinsip inilah yang menjiwai sistem bagi hasil dalam koperasi — di mana keuntungan bukan untuk memperkaya segelintir orang, tetapi untuk kesejahteraan bersama. Di dalam koperasi, tidak ada yang terlalu tinggi dan tidak ada yang terlalu rendah. Semua anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Inilah wujud nyata dari azas kekeluargaan dan keadilan sosial yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Melalui kegiatan ekonomi yang dijalankan bersama, koperasi menjadi sarana pendidikan sosial bagi masyarakat. Ia mengajarkan arti tanggung jawab, kesabaran, kejujuran, dan keikhlasan — nilai-nilai yang juga menjadi inti ajaran dakwah. Maka, koperasi sejatinya adalah ibadah sosial ekonomi, tempat di mana kerja keras dan keikhlasan berpadu untuk kemaslahatan umat.
Koperasi Desa Merah Putih telah membuktikan bahwa gerakan ekonomi rakyat dapat tumbuh dengan prinsip gotong royong. Dalam suasana senasib dan sepenanggungan, masyarakat desa mampu membangun kekuatan ekonomi yang mandiri, berdaya, dan berkeadilan. Inilah bentuk dakwah nyata dalam bidang ekonomi: bekerja bersama, saling membantu, dan berbagi hasil secara adil.
Oleh karena itu, menjadi kewajiban moral bagi kita semua — pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat — untuk mendukung gerakan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. Koperasi Merah Putih adalah contoh bahwa ekonomi dapat dijalankan dengan nilai spiritual dan sosial sekaligus.
Dengan menjalankan prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan persaudaraan, koperasi akan terus menjadi sarana perjuangan rakyat menuju kemandirian dan keadilan ekonomi. Dari desa untuk Indonesia, dari rakyat untuk rakyat — inilah hakikat ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya.
—
Tentang Penulis:
Dani Setiawan, S.E.
Pegiat Koperasi Merah Putih Banjarnegara
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”