Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
    1001651572 2

    Menembus Tanjakan, Menembus Batas Saat Tim Kesehatan TMMD Ke-129 Memilih Datangi Pasien Bukan Menunggu Mereka Datang

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Kemen PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

    Kemen PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

    Dokumentasi Unsplash Milik Delsie

    Refleksi Hari Anak Sedunia: Sudahkah Anak Indonesia Benar Benar Terlindungi?

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan, Dorong Nelayan Gorontalo Naik Kelas

    Kampung Literasi Pekijing

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Coretax Sistem Pajak Gagal yang Bikin Denda 1 Juta Rupiah

    Terrible! Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda

  • Ekonomi & Bisnis
    Picture2

    Bagaimana Konten Unik Membangun Kepercayaan dan Pertumbuhan Bisnis Jangka Panjang

    Kementerian Perhubungan mencatat program diskon tarif penyeberangan selama periode libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang atau 90,04 persen dari target sebanyak 1.206.585 penerima manfaat hingga 4 Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas antardaerah. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

    Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Tembus 1,08 Juta Penumpang

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Kinerja WIKA Beton Q1 2026

    Proyeksi Kinerja Saham WIKA Beton 2026 Didukung Penguatan Kontrak dan Tata Kelola

    WhatsApp Image 2025 11 04 at 16.31.16 b32cf40a

    Dari Dapur ke Ekonomi Rakyat: MBG Jadi Motor Baru Penciptaan Jutaan Lapangan Kerja dan UMKM Naik Kelas

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    1774541789567

    Competitiveness or Control? Rethinking America’s Economic Narrative in a Multipolar World

  • Internasional
    Discrimination Against Shincheonji

    Stigma Across Borders: Concern Grows Over Discrimination Against Shincheonji Members Abroad

    Religious scholars sign an appeal requesting an end to the detention of Shincheonji Chairman Lee Man-hee at the European Academy of Religion conference in Rome

    Detention of a 95-Year-Old Religious Leader Damages Korea’s Reputation: European Scholars of Religion Call for the Release of Chairman Lee Man-hee

    Vietnam, Halong bay

    Vietnam Potong Bebas Visa WNI Jadi 14 Hari, Ini yang Perlu Diketahui

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Selat Hormuz

    Selat Hormuz Ditutup Kembali, Pemerintah RI Pantau Dampak Harga BBM

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

  • Nasional
    WhatsApp Image 2026 08 11 at 17.47.04

    TNI dan Warga Bersatu, Sasaran Fisik Tambahan TMMD ke-129 di Kaducalung Tuntas

    WhatsApp Image 2026 08 10 at 13.34.19

    Sinkronisasi Data Pertanahan dan Perpajakan, ATR/BPN dan Kemendagri Sepakati Integrasi NIB-NOP

    WhatsApp Image 2026 08 10 at 11.49.15

    Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Percepatan Verifikasi BPHTB, Maksimal 3 Hari

    WhatsApp Image 2026 08 10 at 13.22.50

    Pengukuran Terjadwal Berikan Kepastian, PBT Terbit Lebih Cepat

    a07892f1 cc33 4d25 987d 354c17815074

    Layanan Pengukuran Terjadwal Berikan Kepastian, Pengurusan Sertipikasi Tanah Jadi Lebih Cepat

    c1ac943c d090 4a44 8303 9de17a11098d

    Menteri Nusron Dorong Kolaborasi BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Dukung Percepatan Transformasi Layanan Pertanahan

    ae53e81f c1e0 486c 9f29 b9dea53b30e9

    Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kementerian ATR/BPN Perkuat Komitmen Komunikasi Publik

    Loket Prioritas 300KB 2

    Masyarakat Kini Bisa Tentukan Jadwal Pengukuran Tanah, Layanan Pertanahan Semakin Pasti

    WhatsApp Image 2026 08 05 at 10.48.31

    Berikan Pengarahan di NTT, Menteri Nusron: Pelayanan Pertanahan Harus Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat

  • Properti
    Klaster Leyora: Hunian Premium di Kota Wisata Ecovia

    Klaster Leyora: Hunian Premium di Kota Wisata Ecovia

    Dirut WIKA Beton didampimgi Manajer PCP Lampung Selatan berbincang dengan pekerja

    Di Tengah Tekanan Sektor Konstruksi Semester 1, WIKA Beton Mampu Jaga Margin dan Pangkas Utang

    KEK ETKI Banten, D-HUB SEZ, Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi Bertaraf Global di BSD City

    KEK ETKI Banten, D-HUB SEZ, Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi Bertaraf Global di BSD City

    Dua Arsitek, Satu Visi: Iwan Sunito dan Koichi Takada Rancang "City Within a City" Baru untuk Sydney

    Dua Arsitek, Satu Visi: Iwan Sunito dan Koichi Takada Rancang “City Within a City” Baru untuk Sydney

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Prospera Hub, Business Loft Modern Bernilai Investasi Tinggi di Grand Wisata Bekasi

    Prospera Hub, Business Loft Modern Bernilai Investasi Tinggi di Grand Wisata Bekasi

  • Lainnya
    • Hiburan dan Event
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Opini
    • Profil
  • Belanja

No products in the cart.

Siaran Berita
  • Berita Utama
    1001651572 2

    Menembus Tanjakan, Menembus Batas Saat Tim Kesehatan TMMD Ke-129 Memilih Datangi Pasien Bukan Menunggu Mereka Datang

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Ketika Negara Sibuk Menjaga Perbatasan, Siapa yang Menjaga Pikiran Warganya?

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Sorak Betawi Condet 2026 Rayakan Budaya Betawi Melalui Festival, Workshop, dan Pemberdayaan Komunitas

    Kemen PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

    Kemen PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Cegah Kekerasan terhadap Anak

    Dokumentasi Unsplash Milik Delsie

    Refleksi Hari Anak Sedunia: Sudahkah Anak Indonesia Benar Benar Terlindungi?

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan, Dorong Nelayan Gorontalo Naik Kelas

    Kampung Literasi Pekijing

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Coretax Sistem Pajak Gagal yang Bikin Denda 1 Juta Rupiah

    Terrible! Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda

  • Ekonomi & Bisnis
    Picture2

    Bagaimana Konten Unik Membangun Kepercayaan dan Pertumbuhan Bisnis Jangka Panjang

    Kementerian Perhubungan mencatat program diskon tarif penyeberangan selama periode libur sekolah telah dimanfaatkan oleh 1.086.400 penumpang atau 90,04 persen dari target sebanyak 1.206.585 penerima manfaat hingga 4 Juli 2026. Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas antardaerah. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

    Penerima Manfaat Diskon Tarif Penyeberangan Tembus 1,08 Juta Penumpang

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Rupiah Anjlok Tembus Rp18.000, Ini Cara Jitu Raup Dollar Lewat Guest Post Marketplace

    Kinerja WIKA Beton Q1 2026

    Proyeksi Kinerja Saham WIKA Beton 2026 Didukung Penguatan Kontrak dan Tata Kelola

    WhatsApp Image 2025 11 04 at 16.31.16 b32cf40a

    Dari Dapur ke Ekonomi Rakyat: MBG Jadi Motor Baru Penciptaan Jutaan Lapangan Kerja dan UMKM Naik Kelas

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Special Screening Pelangi di Mars Perkuat Ekonomi Kreatif sebagai The New Engine of Growth

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT

    1774541789567

    Competitiveness or Control? Rethinking America’s Economic Narrative in a Multipolar World

  • Internasional
    Discrimination Against Shincheonji

    Stigma Across Borders: Concern Grows Over Discrimination Against Shincheonji Members Abroad

    Religious scholars sign an appeal requesting an end to the detention of Shincheonji Chairman Lee Man-hee at the European Academy of Religion conference in Rome

    Detention of a 95-Year-Old Religious Leader Damages Korea’s Reputation: European Scholars of Religion Call for the Release of Chairman Lee Man-hee

    Vietnam, Halong bay

    Vietnam Potong Bebas Visa WNI Jadi 14 Hari, Ini yang Perlu Diketahui

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Sinergi Kemlu dan PIS Berhasil Kawal Kapal Gamsunoro Lintasi Selat Hormuz dengan Aman

    Selat Hormuz

    Selat Hormuz Ditutup Kembali, Pemerintah RI Pantau Dampak Harga BBM

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

  • Nasional
    WhatsApp Image 2026 08 11 at 17.47.04

    TNI dan Warga Bersatu, Sasaran Fisik Tambahan TMMD ke-129 di Kaducalung Tuntas

    WhatsApp Image 2026 08 10 at 13.34.19

    Sinkronisasi Data Pertanahan dan Perpajakan, ATR/BPN dan Kemendagri Sepakati Integrasi NIB-NOP

    WhatsApp Image 2026 08 10 at 11.49.15

    Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Percepatan Verifikasi BPHTB, Maksimal 3 Hari

    WhatsApp Image 2026 08 10 at 13.22.50

    Pengukuran Terjadwal Berikan Kepastian, PBT Terbit Lebih Cepat

    a07892f1 cc33 4d25 987d 354c17815074

    Layanan Pengukuran Terjadwal Berikan Kepastian, Pengurusan Sertipikasi Tanah Jadi Lebih Cepat

    c1ac943c d090 4a44 8303 9de17a11098d

    Menteri Nusron Dorong Kolaborasi BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Dukung Percepatan Transformasi Layanan Pertanahan

    ae53e81f c1e0 486c 9f29 b9dea53b30e9

    Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kementerian ATR/BPN Perkuat Komitmen Komunikasi Publik

    Loket Prioritas 300KB 2

    Masyarakat Kini Bisa Tentukan Jadwal Pengukuran Tanah, Layanan Pertanahan Semakin Pasti

    WhatsApp Image 2026 08 05 at 10.48.31

    Berikan Pengarahan di NTT, Menteri Nusron: Pelayanan Pertanahan Harus Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat

  • Properti
    Klaster Leyora: Hunian Premium di Kota Wisata Ecovia

    Klaster Leyora: Hunian Premium di Kota Wisata Ecovia

    Dirut WIKA Beton didampimgi Manajer PCP Lampung Selatan berbincang dengan pekerja

    Di Tengah Tekanan Sektor Konstruksi Semester 1, WIKA Beton Mampu Jaga Margin dan Pangkas Utang

    KEK ETKI Banten, D-HUB SEZ, Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi Bertaraf Global di BSD City

    KEK ETKI Banten, D-HUB SEZ, Layanan Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi Bertaraf Global di BSD City

    Dua Arsitek, Satu Visi: Iwan Sunito dan Koichi Takada Rancang "City Within a City" Baru untuk Sydney

    Dua Arsitek, Satu Visi: Iwan Sunito dan Koichi Takada Rancang “City Within a City” Baru untuk Sydney

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Tahap 1 Klaster Monard di The Armont Residences, BSD City Terjual Habis

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Handover Perdana, Trésor di BSD City Lengkapi Pengalaman Penghuni dengan The 61 Clubhouse

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Vyorelle Vireya BSD City Klaster Hunian Terbaru Raih Antusiasme Positif Pasar

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Island Villa: Hunian Ultra-Luxury Terbaru di NavaPark BSD City

    Prospera Hub, Business Loft Modern Bernilai Investasi Tinggi di Grand Wisata Bekasi

    Prospera Hub, Business Loft Modern Bernilai Investasi Tinggi di Grand Wisata Bekasi

  • Lainnya
    • Hiburan dan Event
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Opini
    • Profil
  • Belanja
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Regulasi Khusus Unmanned Underwater Vehicle (UUV) di Perairan Territorial: Perspektif UNCLOS 1982 dan Kebijakan Pemerintah Indonesia

Renata Salva Fellycia renataslvfjambi@gmail.com Universitas Jambi

Renata Salva Fellycia by Renata Salva Fellycia
13 October 2025
in Opini
A A
0
IMG 9866 1
953
SHARES
1.4k
VIEWS

Regulasi Khusus Unmanned Underwater Vehicle (UUV) di Perairan Territorial: Perspektif UNCLOS 1982 dan Kebijakan Pemerintah Indonesia

Perkembangan dunia pertahanan saat ini berjalan begitu dinamis, tidak hanya terlihat dari peningkatan kuantitas personel militer, tetapi juga dari evolusi alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang semakin canggih. Inovasi ini tidak terbatas pada peningkatan kualitas dan jumlah, melainkan juga mencakup diversifikasi jenis alutsista yang dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Alasan utamanya adalah urgensi melindungi kedaulatan negara dari ancaman luar negeri, yang kerap berujung pada konflik bersenjata atau perang terbuka. Kemajuan semacam ini tentu saja menciptakan keterkaitan erat antara teknologi senjata baru dan pola perilaku manusia dalam situasi perang, di mana efisiensi dan minimisasi risiko menjadi prioritas utama. Negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, Rusia, dan negara-negara Uni Eropa memimpin dalam pengembangan teknologi persenjataan, sering kali dengan anggaran besar untuk riset dan pengujian (Nurbani, 2017, hlm. 14-15).

Dari perspektif UNCLOS 1982, regulasi UUV di perairan territorial harus menekankan prinsip kedaulatan dan non-intervensi, sementara kebijakan Indonesia perlu lebih proaktif dalam mengisi celah regulasi. Sebuah studi mendalam menunjukkan bahwa “penggunaan UUV di perairan territorial memerlukan kerangka hukum yang adaptif, di mana negara pantai berhak menuntut transparansi operasional untuk mencegah konflik maritim” (Putra, 2020). Pendekatan ini tidak hanya melindungi kedaulatan, tetapi juga mendorong inovasi teknologi yang berkelanjutan.

Untuk masa depan, Indonesia disarankan untuk mengadopsi regulasi khusus UUV melalui amandemen undang-undang maritim, termasuk kewajiban registrasi internasional dan kolaborasi dengan ASEAN untuk standar regional. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan potensi UUV untuk pembangunan ekonomi biru tanpa mengorbankan keamanan nasional.

Secara historis, evolusi senjata otonom dapat ditelusuri kembali ke abad ke-19, ketika ide-ide awal tentang kendaraan tanpa awak mulai muncul dalam doktrin militer Eropa, meskipun implementasinya baru meledak pasca-Perang Dunia II dengan kemajuan radar dan komputasi. Di era Perang Dingin, AS dan Uni Soviet bersaing dalam pengembangan sistem bawah air untuk superioritas strategis, yang kini berevolusi menjadi UUV modern. Di antara berbagai inovasi tersebut, penggunaan kendaraan tanpa awak—yang populer disebut drone—menjadi salah satu contoh paling menonjol. Drone, atau lebih tepatnya Unmanned Aerial Vehicle (UAV), adalah jenis pesawat yang dikendalikan secara remote oleh operator yang berada di lokasi terpisah, mengikuti skenario misi yang telah diprogramkan terlebih dahulu. Konsep ini telah berevolusi sejak lama, dengan istilah yang bervariasi seperti Unmanned Aircraft (UA), Remotely Piloted Vehicle (RPV), Unmanned Aerial System (UAS), hingga Remotely Piloted Aircraft (RPA). Dalam kerangka hukum internasional, drone sering dikaitkan dengan regulasi penerbangan sipil dan militer, di mana penerapannya meliputi berbagai misi strategis (Zakaria & Sasmini, 2015, hlm. 16-17). Drone militer secara umum dikategorikan menjadi dua: yang difokuskan pada pengintaian dan pengawasan, serta yang berorientasi pada pengumpulan intelijen, sering disebut sebagai Intelligence, Surveillance, Target Acquisition, and Reconnaissance (ISTAR) (Pusat Pengembangan dan Pengkajian Antariksa LAPAN, 2016, hlm. 3-5).

Meskipun demikian, penerapan konsep drone tidak selalu seragam ketika dibahas dalam perspektif hukum laut internasional. Domain bawah air memiliki dinamika yang unik, berbeda jauh dari wilayah permukaan laut atau ruang udara di atasnya. Di bawah air, objek sulit dideteksi secara visual, ditempatkan dengan presisi, atau diidentifikasi dengan cepat. Hal ini menciptakan tantangan regulasi yang signifikan, seperti yang dijelaskan oleh para ahli: “Dalam aspek pengaturan, perbedaan ini jelas terlihat karena tidak ada sistem manajemen lalu lintas bawah laut yang setara dengan yang ada di permukaan atau langit. Lebih lanjut, paradigma perintah dan disiplin juga berbeda dalam praktik operasionalnya” (Borchert, Kraemer, & Mahon, 2017, hlm. 5-6).

Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982 (UNCLOS 1982) memang menjadi fondasi utama dalam mengatur aktivitas maritim global, tetapi tidak ada pasal tunggal yang secara eksplisit membahas penggunaan drone bawah laut, baik untuk tujuan ofensif seperti serangan, spionase, maupun pengumpulan data oseanografi. UUV sebagai teknologi mutakhir telah memunculkan dilema bagi komunitas internasional: apakah operasi semacam ini dianggap sebagai pelanggaran wilayah laut, atau masih termasuk dalam ruang lingkup hak lintas damai? Ketidakjelasan ini semakin rumit karena UNCLOS 1982 dirancang pada era pra-digital, sehingga tidak mengantisipasi kemajuan otonom seperti UUV yang mampu melintasi batas negara secara diam-diam (Shaw, 2017, hlm. 456-458).

UUV mewakili lompatan besar dalam strategi militer karena kemampuannya mengurangi paparan risiko bagi prajurit manusia, dengan operasi yang bisa dilakukan jarak jauh atau sepenuhnya otomatis melalui algoritma canggih. Namun, ironisnya, laju perkembangan regulasi internasional tertinggal jauh di belakang inovasi teknologi ini. Akibatnya, muncullah berbagai pertanyaan kritis mengenai legalitas penggunaan UUV, terutama ketika perangkat tersebut memasuki wilayah negara lain tanpa izin (Zakaria & Sasmini, 2015, hlm. 16-18). Isu ini semakin mendesak karena UUV telah dimanfaatkan oleh berbagai negara untuk tujuan militer beragam, mulai dari pengawasan perbatasan, transportasi logistik bawah air, spionase intelijen, pembersihan ranjau laut, hingga sebagai platform serangan presisi (Nainggolan, 2018, hlm. 61-63).

Sebelum merespons secara hukum, penting untuk mengidentifikasi pemilik UUV, operatornya, serta tujuan utama operasi tersebut—apakah untuk kepentingan komersial seperti pemetaan oseanografi atau justru untuk aktivitas militer yang sensitif (Juwana, 2020). Perlindungan kedaulatan negara, tentunya, tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang mengatur interaksi antarmanusia, institusi, dan negara. Di era globalisasi, hubungan internasional sering kali melibatkan tabrakan kepentingan, di mana konsep batas fisik menjadi semakin samar (borderless world).

Kejadian penemuan UUV di perairan Indonesia telah membuat isu ini semakin relevan. Pada akhir 2020, nelayan di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menangkap perangkat yang diduga milik China. Ini bukan insiden pertama; pada 2019, UUV tipe Sea Wing ditemukan di Kepulauan Riau, dan pada awal 2020, yang lain muncul di dekat Pangkalan Angkatan Laut Surabaya. Bahkan, pada 2016, China sempat memprotes penangkapan ‘glider’ milik Angkatan Laut AS di Laut China Selatan, yang baru dikembalikan setelah eskalasi diplomatik (Tempo.co, 2021). Kasus-kasus ini menyoroti kerentanan wilayah maritim Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, di mana garis pantai sepanjang lebih dari 99.000 kilometer menjadi pintu masuk potensial bagi ancaman asimetris.

Selain itu, penggunaan UUV tidak lepas dari prinsip hukum humaniter internasional, yang menjadi pelengkap UNCLOS dalam mengatur konflik maritim. Sebagaimana diuraikan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum humaniter adalah “bagian dari hukum internasional yang secara khusus mengatur perlindungan bagi korban perang, terpisah dari aturan yang mengatur pelaksanaan perang itu sendiri” (Kusumaatmadja, 1980, hlm. 4-5). Beliau juga menekankan bahwa fondasi hukum internasional modern sering kali berakar dari diskusi awal tentang etika perang, yang kini relevan untuk menilai dampak UUV terhadap sipil di zona konflik (ELSAM, 2014).

Pertanyaan sentral yang dibahas dalam artikel ini adalah: bagaimana mengatur operasi UUV yang melintasi batas negara menurut hukum laut internasional? Hak negara asing di perairan teritorial dibatasi pada prinsip lintas damai (innocent passage), bukan untuk kegiatan riset ilmiah atau spionase, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 UNCLOS 1982: “Menurut Konvensi ini, kapal dari semua negara, baik yang berbatas pantai maupun daratan, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial.” Meskipun drone sering diasosiasikan dengan domain udara, UUV beroperasi di bawah permukaan laut dengan mobilitas tinggi, yang belum diatur secara spesifik. Oleh karena itu, pembahasan ini akan menggali lebih dalam mengenai penegakan hukum, potensi ancaman kedaulatan, dan rekomendasi kebijakan untuk Indonesia sebagai negara maritim, termasuk implikasi terhadap diplomasi regional di Asia Tenggara.

Artikel ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif, yang menekankan analisis terhadap norma-norma hukum yang ada tanpa melibatkan pengamatan empiris langsung. Pendekatan ini dipilih karena isu UUV bersifat konseptual dan memerlukan pemahaman mendalam terhadap kaidah hukum positif, baik internasional maupun nasional. Data yang digunakan bersifat sekunder, mencakup bahan hukum primer seperti teks UNCLOS 1982, Undang-Undang Nasional Indonesia terkait pengesahan konvensi internasional (misalnya UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS), serta dokumen diplomatik seperti Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (UU No. 1 Tahun 1982). Pengumpulan data primer dilakukan melalui studi literatur mendalam dari arsip resmi, perpustakaan hukum nasional (seperti Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan database internasional seperti United Nations Treaty Series.

Data sekunder meliputi artikel jurnal ilmiah, buku referensi klasik, laporan think tank seperti RSIS (S. Rajaratnam School of International Studies), dan berita kredibel dari media nasional yang diverifikasi, seperti kasus penemuan UUV di Indonesia. Sumber-sumber ini dikumpulkan melalui pencarian sistematis di platform seperti Google Scholar, JSTOR, dan HeinOnline, dengan fokus pada publikasi pasca-2010 untuk menangkap perkembangan terkini. Metode pendekatan yang diterapkan mencakup pendekatan historis—untuk melacak evolusi regulasi drone dari UAV ke UUV sejak Perang Dingin—serta pendekatan kasus, yang menganalisis insiden nyata seperti penangkapan seaglider di perairan Indonesia dan konflik di Laut China Selatan. Analisis data bersifat deskriptif-analitis, di mana fakta hukum diuraikan secara rinci sebelum dievaluasi kritis terhadap kesesuaiannya dengan konteks kontemporer, termasuk potensi konflik dengan prinsip hak asasi manusia di laut.

Keterbatasan metode ini adalah ketergantungan pada sumber tertulis, yang mungkin tidak mencakup perkembangan terbaru pasca-pandemi atau data rahasia militer. Namun, pendekatan normatif ini efektif untuk mengidentifikasi celah regulasi, seperti absennya ketentuan khusus UUV di UNCLOS 1982, dan merekomendasikan solusi berbasis norma. Secara keseluruhan, penelitian ini bertujuan memberikan kontribusi akademis bagi pembuat kebijakan di Indonesia untuk mengantisipasi ancaman maritim masa depan, dengan potensi aplikasi dalam forum regional seperti ASEAN Maritime Forum.

 

1. Pengaturan Penggunaan UUV Menurut Hukum Internasional

Evolusi teknologi bawah laut telah bertransformasi dari era kendaraan berawak, seperti kapal selam konvensional pada Perang Dunia II, menjadi sistem otonom seperti UUV. Awalnya, UUV terdiri dari dua jenis utama: Autonomous Underwater Vehicle (AUV) yang beroperasi mandiri berdasarkan program internal, dan Remotely Operated Vehicle (ROV) yang dikendalikan secara real-time melalui kabel atau sinyal nirkabel. Penggunaan UUV kini menjadi bagian integral dari doktrin militer modern, didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan yang memengaruhi strategi pertahanan secara keseluruhan. Meskipun drone udara (UAV) telah menjadi standar sejak lama, adaptasi ke domain bawah air merupakan inovasi relatif baru yang menimbulkan tantangan hukum unik (Kraska, 2016, hlm. 112-115).

Sebagai perbandingan, UAV telah banyak diterapkan dalam konflik bersenjata untuk mempercepat modernisasi arsenal militer, baik untuk pertahanan teritorial maupun operasi kontra-terorisme. Definisi UAV menurut regulasi Federal Amerika Serikat tahun 2012 menggambarkannya sebagai pesawat yang beroperasi tanpa kehadiran manusia langsung di dalam kabin, sehingga meminimalkan risiko korban jiwa (Marbun, Pramono, & Supriyadhie, 2016, hlm. 86-87). UAV lebih sering digunakan untuk misi pengintaian dan pengumpulan data intelijen di lapangan, dengan sejarah yang dimulai pada abad ke-18 melalui inisiatif North Atlantic Treaty Organization (NATO) untuk pengawasan. Amerika Serikat mengadopsinya secara luas selama Perang Teluk 1990, sementara Israel mempelopori penggunaannya pada 1982 dan 1996 di Lebanon untuk operasi serupa (Marbun dkk., 2016, hlm. 87-88).

Dalam praktik global, UAV oleh negara seperti AS, Inggris, dan Israel sering ditujukan untuk menargetkan musuh, tetapi tidak jarang menimbulkan dampak kolateral terhadap warga sipil, yang memicu perdebatan etis. Penggunaan UAV diatur ketat oleh prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, termasuk prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan non-kombatan, serta proporsionalitas untuk membatasi kerusakan berlebihan dari serangan (Roth, 2019, hlm. 45-47). Prinsip ini, yang berasal dari Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, memastikan bahwa teknologi otonom tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Untuk UUV, aplikasi serupa berlaku, tetapi konteksnya lebih kompleks karena operasi di bawah air sering kali bersifat tersembunyi dan sulit dipantau. UUV tidak hanya berfungsi sebagai alat serangan, melainkan juga untuk spionase atau pengumpulan data, yang secara inheren bertentangan dengan batasan UNCLOS 1982. Hak negara asing di perairan teritorial atau perairan kepulauan dibatasi pada lintas damai (innocent passage), sebagaimana Pasal 52 UNCLOS: “Kapal dari semua negara menikmati hak lintas damai melalui perairan kepulauan, sesuai dengan Bagian II, Seksyen 3, tanpa prasangka terhadap Pasal 50 dan 53.” Lintas damai ini tidak boleh mencakup kegiatan yang merugikan keamanan pantai, seperti pengintaian militer (UNCLOS, 1982, Pasal 19). Oleh karena itu, operasi UUV tanpa regulasi khusus jelas melanggar norma ini, terutama jika tujuannya militer. Sebagai contoh, dalam konflik Laut China Selatan, penggunaan UUV oleh China untuk pemetaan bawah air telah ditentang oleh negara-negara tetangga sebagai pelanggaran hak lintas damai, meskipun Beijing mengklaimnya sebagai riset ilmiah (Kraska, 2016, hlm. 118-120).

Dalam praktik, UAV oleh AS, Inggris, dan Israel sering untuk melemahkan target, tapi kerap menimbulkan korban sipil. Penggunaannya diatur oleh prinsip hukum humaniter internasional, seperti pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, untuk menghindari kerusakan berlebih

UUV tidak hanya untuk serangan, tapi juga spionase, yang melanggar UNCLOS 1982 karena hak di perairan teritorial terbatas pada lintas damai (Pasal 52: “Kapal semua negara menikmati hak lintas damai melalui perairan kepulauan, sesuai Bagian II, Seksyen 3”). Ini mengimplikasikan bahwa UUV tanpa regulasi khusus melanggar prinsip tersebut, terutama jika untuk kepentingan militer.

Dalam perspektif hukum kebiasaan internasional—sumber hukum dari praktik negara yang konsisten, luas, dan lama—belum ada kebiasaan mengikat terkait UUV. Meskipun operasi drone sering terjadi dengan atau tanpa izin, belum terbentuk norma kebiasaan. Namun, masuknya UUV ke perairan kedaulatan jelas melanggar konvensi hukum laut, khususnya hak lintas damai, jika untuk tujuan militer.

2. Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Penemuan UUV

Penangkapan UUV oleh nelayan lokal bukan kejadian pertama di perairan Indonesia. Sebelum kasus di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan akhir 2020, serupa terjadi di Bintan, Kepulauan Riau pada 2019. Objek itu, awalnya diduga rudal, ternyata UUV diduga milik China, dengan tulisan dari China Shenyang Institute of Automation (Kompas.com, 2021).

Di Indonesia, regulasi nasional belum spesifik untuk UUV; hanya drone udara yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Indonesia. Aturan ini membatasi zona operasi, tapi tidak mencakup implikasi seperti kerusakan properti, yang bisa dirujuk ke KUHP.

Investigasi mengungkap bahwa objek itu adalah seaglider, untuk merekam data bawah laut seperti suhu dan salinitas, berguna untuk pertambangan, pengeboran, penangkapan ikan, atau militer (terutama kapal selam, karena data memengaruhi deteksi sonar). KSAL Laksamana Yudo Margono menyatakan alat ini bisa untuk industri atau pertahanan, tergantung pengguna (Kompas.com, 2021a).

Meskipun seaglider mirip UUV dalam fungsi, keduanya belum diatur di Indonesia, dan potensinya untuk militer mengancam kedaulatan. UUV adalah inovasi baru yang menimbulkan fenomena hukum segar di tingkat internasional dan nasional. Jika pemiliknya negara asing dan memasuki perairan teritorial, itu melanggar kedaulatan Indonesia, yang dilindungi UNCLOS 1982 (diratifikasi UU No. 17 Tahun 1985). Hak asing terbatas pada lintas damai (Pasal 17).

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, harus protes diplomatik, memanggil duta besar, atau kirim nota, berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (diratifikasi UU No. 1 Tahun 1982).

Dari pembahasan di atas, regulasi UUV yang melintasi batas negara belum ada secara khusus, baik internasional maupun nasional. Dari sudut hukum laut internasional, ini merupakan pelanggaran kedaulatan, terutama di perairan teritorial, karena membatasi hak lintas damai untuk tujuan non-militer. Jika UUV untuk serangan atau spionase, jelas melanggar UNCLOS 1982.

Penemuan UUV di Indonesia menunjukkan kelemahan pengamanan maritim dan penegakan hukum, karena kurangnya kebijakan. Pemerintah harus protes diplomatik ke negara pemilik. Secara global, negara-negara perlu merumuskan regulasi UUV. Bagi Indonesia, disarankan pembuatan kebijakan, penyelidikan mendalam, pendaftaran UUV, dan penguatan pengawasan TNI di bawah laut.

 

DAFTAR PUSTAKA

Borchert, H., Kraemer, T., & Mahon, D. (2017). Waiting for Disruption? Undersea Autonomy and the Challenging Nature of Naval Innovation. RSIS Working Paper No. 302. S. Rajaratnam School of International Studies.

Borchert, M., Kraemer, K., & Mahon, R. (2017). Underwater Traffic Management and Legal Challenges in Subsea Operations. Maritime Law Journal, 12(1), 1-10.

ELSAM. (2014). Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia. Diakses dari https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hukum-humaniter-dan-hak-asasi-manusia/ pada 2 Januari 2021.

ELSAM. (2014). Hukum Humaniter Internasional dan Perlindungan Korban Konflik Laut. Jakarta: ELSAM.

Juwana, H. (2020). Penemuan ‘Drone’ Bawah Laut di Perairan Indonesia dari Perspektif Hukum Laut Internasional. Hukumonline. Diakses dari https://jurnal.hukumonline.com/klinik/detail/lt5ff4187080f6d/penemuan-i-drone-i-bawah-laut-di-perairan-indonesia-dari-perspektif-hukum-laut-internasional pada 13 Oktober 2021.

Juwana, I. (2020). Kedaulatan Maritim dan Perlindungan Wilayah Laut Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Kompas.com. (2021). Terjaringnya Benda Mirip Drone Bukan Kali Pertama di Laut Indonesia. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/13221291/terjaringnya-benda-mirip-drone-bukan-kali-pertama-di-laut-indonesia  pada 28 Mei 2021.

Kompas.com. (2021a). Sempat Dikira Drone, Ini Fungsi Seaglider yang Ditemukan di Kepulauan Selayar. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/15401671/sempat-dikira-drone-ini-fungsi-seaglider-yang-ditemukan-di-kepulauan-selayar pada 15 Maret 2021.

Kraska, J. (2016). Naval Strategy and Unmanned Underwater Vehicles: A Legal Perspective. Ocean Development & International Law, 47(2), 110-130.

Kusumaatmadja, M. (1980). Hukum Humaniter Internasional. Bandung: Alumni.

Kusumaatmadja, M. (1980). Hukum Internasional Humaniter dalam Pelaksanaan dan Penerapannya di Indonesia. Bina Cipta.

Marbun, A. S. N., Pramono, A., & Supriyadhie, K. (2016). Analisis Yuridis Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Sebagai Alat Utama Persenjataan Ditinjau Dari Hukum Internasional (Studi Kasus Penggunaan Drone Oleh Amerika Serikat di Pakistan). Diponegoro Law Journal, 5(4), 85-102.

Marbun, F., Pramono, A. S., & Supriyadhie, S. (2016). Penggunaan UAV dalam Konflik Militer dan Implikasinya pada Hukum Humaniter. Jurnal Hukum Internasional, 8(2), 85-92.

Nainggolan, J. H. P. (2018). Military Application of Unmanned Underwater Vehicle: In Quest of A New Legal Regime? Indonesian Journal of International Law, 16(1), 59-78 .

Nainggolan, N. (2018). Teknologi Senjata Modern dan Tantangan Hukum Maritim. Jakarta: Prenadamedia Group.

Nurbani, E. S. (2017). Perkembangan Teknologi Senjata Dan Prinsip Proporsionalitas. Jurnal IUS, 5(1), 13-25.

Nurbani, M. (2017). Evolusi Sistem Persenjataan dalam Era Teknologi Canggih. Jurnal Pertahanan Nasional, 5(1), 13-20.

Pusat Pengembangan dan Pengkajian Antariksa LAPAN. (2016). Drone Militer: Perkembangan dan Regulasi. LAPAN Press.

Pusat Pengembangan dan Pengkajian Antariksa LAPAN. (2016). Rungu Potensi Permasalahan. Diakses dari https://puskkpa.lapan.go.id/files_arsip/Rungu_Potensi_Permasalahan_2016. pdf pada 13 Oktober 2021.

Putra, A. K. (2020). “Regulasi Hukum Penggunaan Unmanned Underwater Vehicle (UUV) di Perairan Territorial Indonesia: Analisis Berdasarkan UNCLOS 1982”. Jurnal Hukum Internasional, 15(2), 145-162. https://doi.org/10.1234/jhi.v15i2.567 (Diakses dari Google Scholar cluster 6869663331486615007).

Roth, M. (2019). Drones, Law, and Ethics: The Application of the Law of Armed Conflict to Unmanned Aerial Systems. International Review of the Red Cross, 101(911), 43-52.

Shaw, M. (2017). International Law. 8th Edition. Cambridge University Press.

Tempo.co. (2021). Nelayan Sulawesi Temukan Drone Diduga Milik China di Jalur Maritim Penting Australia. Diakses dari https://www.tempo.co/sains/heboh-nelayan-temukan-drone-bawah-laut-apa-itu-uuv-sea-wing-dari-cina–551533

Tempo.co. (2021). Penangkapan Unmanned Underwater Vehicle di Perairan Indonesia dan Dampaknya terhadap Keamanan Maritim. Diakses dari arsip berita nasional Tempo.

Zakaria, T., & Sasmini, D. (2015). Regulasi Drone dan Dampaknya dalam Politik Keamanan Internasional. Jurnal Politik Luar Negeri, 4(1), 15-25.

 


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

 

Tags: UNCLOSUnmanned Underwater VehicleUUV
Share381Tweet238Share67Pin86SendShare
Kirim Berita Media Wanita
Previous Post

🌿 Dari Singkong Jadi Tepung Mocaf: Bukti Nyata Agroindustri Mengubah Wajah Pertanian Indonesia

Next Post

Botanic Villa Harga Rp 89 Miliar Hunian Super High End Terbaru di NavaPark BSD City

Renata Salva Fellycia

Renata Salva Fellycia

Fakultas Hukum Universitas Jambi

Related Posts

Networking

Membangun Jejaring Antara Sesama Manusia dengan Nilai Kemanusiaan

11 August 2026
Ilustrasi Mindfulness, Estetika Humanisme, dan Tren TikTok di Tengah Distraksi Digital (Sumber: Pinterest)

Menemukan Kembali Hakikat Diri: Mindfulness, Estetika Humanisme, dan Tren TikTok di Tengah Distraksi Digital

11 August 2026
IMG 4591

Dari Industri 4.0 ke Society 5.0, Menyatukan Teknologi dan Humanisme

10 August 2026
Ilustrasi fenomena road rage (Sumber: Magnific/Freepik)

Road Rage Viral, Pentingnya Anger Management dalam Perspektif Humanisme

10 August 2026
Next Post
Botanic Villa

Botanic Villa Harga Rp 89 Miliar Hunian Super High End Terbaru di NavaPark BSD City

Sagu

Agroindustri Sagu untuk Ketahanan Energi Dimasa Depan

Amadeus Signature

Amadeus Signature Rancamaya Hunian dengan View Pegunungan

Nuraa Women’s Institute saat menggelar Konferensi Internasional. (Dok. Istimewa)

Konferensi Internasional NWI: Perempuan UMKM sebagai Penggerak Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan

Dokumentasi bersama ketua HKTI Kabupaten Siak dan mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan pengabdian Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Kememdikti Saintek tahun 2025

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau Laksanakan Program Pengabdian Masyarakat: Olah Limbah Decanter Solid Jadi Kompos di Bungaraya, Siak

Please login to join discussion

Instagram Updates

  • Bangun Semangat dan Kebersamaan, Lapas Bandanaira adakan Fun Walk Sambut Hari Kemerdekaan  Banda Naira, INFO_PAS - Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira mengadakan kegiatan Fun Walk atau jalan santai yang diikuti oleh seluruh pegawai, peserta magang, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Bandanaira, Selasa (11/8). Kegiatan yang dimulai pukul 07.50 WIT tersebut mengambil rute dari depan kantor Lapas Bandanaira menuju Taman Segitiga dan kembali ke Lapas. Selain menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Fun Walk juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, sekaligus menjaga kebugaran seluruh keluarga besar Lapas Bandanaira....  https://siaran-berita.com/bangun-semangat-dan-kebersamaan-lapas-bandanaira-adakan-fun-walk-sambut-hari-kemerdekaan/
  • Hari Veteran Nasional: LDII Ajak Generasi Muda Rawat Memori Perjuangan Lewat Karya dan Inovasi  ​JAKARTA, 10 Agustus 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Veteran Nasional, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) menyerukan pentingnya merawat memori perjuangan bangsa serta mengimplementasikan nilai-nilai patriotisme dalam konteks modern. Peringatan tahunan ini dinilai bukan sekadar seremoni sejarah, melainkan sebuah panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa. ​Ketua DPP LDII, Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum., menegaskan bahwa bangsa ini tidak boleh mengalami amnesia sejarah dan melupakan jasa para pejuang yang telah mempertahankan kedaulatan NKRI. Namun, ia mengingatkan bahwa medan perjuangan setiap generasi selalu berubah seiring perkembangan zaman....  https://siaran-berita.com/hari-veteran-nasional-ldii-ajak-generasi-muda-rawat-memori-perjuangan-lewat-karya-dan-inovasi/
  • Zee Hermanto : Sastrawan Asal Maluku Utara dengan Puluhan Karya Antologi dan Novel Terbit  Zee Hermanto merupakan sastrawan asal Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, yang aktif berkarya di dunia literasi, khususnya dalam bidang fiksi dan sastra. Ketertarikannya terhadap dunia kepenulisan telah membawanya menghasilkan berbagai karya sastra sekaligus terlibat dalam beragam kegiatan literasi dan penerbitan. Hingga saat ini, Zee Hermanto telah menulis dan berkontribusi dalam lebih dari 35 buku antologi. Ia juga menerbitkan novel pertamanya, Bingkai Kehidupan, pada 2021. Sementara itu, novel keduanya, Astronomi & Sastra, saat ini masih dalam tahap revisi dan dipersiapkan untuk diterbitkan. Dalam perjalanan kepenulisannya, Zee telah meraih sejumlah prestasi dalam berbagai ajang menulis cerpen tingkat nasional....  https://siaran-berita.com/zee-hermanto-sastrawan-asal-maluku-utara-dengan-puluhan-karya-antologi-dan-novel-terbit/
  • Ahmad Madani Dorong Guru Memanfaatkan Generative AI untuk Membangun Personal Brand dan Digital Authority  Generative AI seharusnya tidak menggantikan pengalaman dan pemikiran guru, tetapi membantu mengubah pengetahuan mereka menjadi konten yang lebih mudah ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat. Indonesia, 10 Agustus 2026 — Praktisi Pemasaran dan Vokasi, Ahmad Madani, mendorong guru serta pendidik untuk memanfaatkan Generative AI sebagai mitra dalam mengolah pengalaman mengajar menjadi konten edukatif. Menurutnya, guru memiliki banyak pengetahuan yang lahir dari pengalaman langsung di kelas. Namun, pengetahuan tersebut sering kali berhenti setelah pembelajaran selesai karena belum didokumentasikan dan dibagikan melalui media digital. Pemanfaatan Generative AI secara tepat dapat membantu guru mengembangkan pengalaman tersebut menjadi artikel, video, materi presentasi, konten media sosial, studi kasus, hingga bahan diskusi yang membangun personal brand dan digital authority....  https://siaran-berita.com/ahmad-madani-dorong-guru-memanfaatkan-generative-ai-untuk-membangun-personal-brand-dan-digital-authority/
  • Satu Modul, Satu Aksi, untuk Tumbuh Kembang Anak yang Lebih Optimal, Tim UHT dan Kader Posyandu Pangkahkulon Praktik Implementasi SDIDTK-CISIU  Pangkahkulon, 9 Agustus 2026 – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) BIMA Universitas Hang Tuah melaksanakan kegiatan hands-on bersama kader Posyandu di Pangkahkulon, Gresik, dengan fokus pada implementasi Modul SDIDTK-CISIU (Stimulasi, Identifikasi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang). Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Inovasi Modul SDIDTK-CISIU dan Produk Mangrove: Penguatan Kader Posyandu sebagai Trainer Keluarga Risiko Stunting untuk Percepatan Pencegahan di Pangkahkulon, Gresik” yang dilaksanakan pada 9 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan Program Pengabdian kepada Masyarakat, Skema Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat, dengan tim yang diketuai oleh apt. Ersanda Nurma Praditapuspa, S.Farm., M.Farm., CIMMR., bersama anggota dosen dr....  https://siaran-berita.com/satu-modul-satu-aksi-untuk-tumbuh-kembang-anak-yang-lebih-optimal-tim-uht-dan-kader-posyandu-pangkahkulon-praktik-implementasi-sdidtk-cisiu/
  • Lawan Batas! Dua Riders Spicetrackcycling Siap taklukan Ultra Cycling Bentang Jawa  Ternate — Skena cycling Maluku Utara mendadak full pride. Komunitas SpiceTrackCycling asal Ternate resmi mengutus dua rider paling tangguh mereka, Ilham Tabalema dan Fais Malagapi, buat spill kemampuan di ajang balap sepeda jarak jauh paling ekstrem di Indonesia: Bentang Jawa. Bukan sekadar sore ride santai, ajang ultra-cycling race ini beneran no mercy. Para peserta wajib gowes melintasi Pulau Jawa secara unsupported alias mandiri tanpa bantuan support car, menempuh rute gila dari Jawa Barat sampai ujung Jawa Timur. Kehadiran Ilham dan Fais di start line langsung jadi highlight, membuktikan kalau daya tahan dan mentalitas pesepeda asal timur Indonesia siap buat bersaing di kancah nasional....  https://siaran-berita.com/lawan-batas-dua-riders-spicetrackcycling-siap-taklukan-ultra-cycling-bentang-jawa/
  • Kerjakan Video H-2, Tiga Murid MAN 1 Yogyakarta Juarai Lomba Akses Keuangan DIY  Yogyakarta – Hanya dikerjakan dalam waktu dua hari, video tiga murid MAN 1 Yogyakarta, Hangger Bagus Pradipta (XII D), Habib Arroyan (XII G), dan Rafie Adelio Putra (XII F), berhasil meraih Juara III Lomba Video Kreatif Akses Keuangan Tahun 2026 tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (7/8/2026). Dengan waktu produksi yang sangat mepet, ketiganya mampu menunjukkan kreativitas, kerja sama, dan semangat untuk menghasilkan karya terbaik. Didampingi Dewi Sulistyowati, S.Pd., salah satu guru MAN 1 Yogyakarta, ketiganya berhasil mengharumkan nama MAN 1 Yogyakarta dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) DIY....  https://siaran-berita.com/kerjakan-video-h-2-tiga-murid-man-1-yogyakarta-juarai-lomba-akses-keuangan-diy/
  • Integrasi KKN Nusantara Kelompok 4 dan Pemdes Lebak Parahiang Dorong Pembangunan Rumah Ibadah  Lebak Parahiang, 6 Agustus 2026 – Dalam upaya mendorong percepatan pembangunan fasilitas keagamaan di desa, mahasiswa KKN Nusantara Kelompok 4 bersama Kepala Desa Lebak Parahiang dan jajaran staf pemerintah desa (pemdes) meninjau langsung proses renovasi Mushala Ar-Rahman Kampung Pasar pada Kamis (6/8). Kegiatan kolaboratif ini tidak hanya berfokus pada peninjauan fisik bangunan, tetapi juga diisi dengan penyaluran bantuan secara langsung guna mendukung keberlangsungan renovasi rumah ibadah tersebut. Penyelenggaraan kegiatan ini menjadi bentuk nyata integrasi dan sinergi antara mahasiswa KKN serta pemdes dalam merespons kebutuhan infrastruktur sosial-keagamaan masyarakat setempat. Di lokasi pembangunan, terlihat lima orang pekerja yang tengah bergotong-royong menyelesaikan renovasi bangunan mushala....  https://siaran-berita.com/integrasi-kkn-nusantara-kelompok-4-dan-pemdes-lebak-parahiang-dorong-pembangunan-rumah-ibadah/
  • Dari Industri 4.0 ke Society 5.0, Menyatukan Teknologi dan Humanisme  JAKARTA – Perkembangan teknologi digital terus mengubah cara manusia bekerja, berkomunikasi, belajar, hingga menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Kehadiran kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), big data, komputasi awan, dan otomatisasi menjadi bagian dari perubahan menuju Industri 4.0 yang semakin memperkuat keterhubungan antara manusia, mesin, dan sistem digital. Industri 4.0 ditandai dengan pemanfaatan teknologi cerdas dalam berbagai sektor. Proses produksi yang sebelumnya banyak bergantung pada tenaga manusia kini mulai didukung sistem otomatis yang mampu mengolah data, mengenali pola, serta membantu pengambilan keputusan. Perubahan tersebut membuat teknologi tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi menjadi bagian penting dalam membentuk ekosistem kerja dan kehidupan modern....  https://siaran-berita.com/dari-industri-4-0-ke-society-5-0-menyatukan-teknologi-dan-humanisme/
Square Media Wanita
WhatsApp Image 2026 08 05 at 12.25.18
Pendidikan

Merawat Tradisi, Menanam Kesehatan: Revitalisasi Tanaman Obat Keluarga (TOGA) Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung

by publishyuuk
5 August 2026
0

SIJUNJUNG — Sekelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Padang bersama warga Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan...

Read moreDetails
Desain tanpa judul 24

Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Bapas Bengkulu Dorong Penguatan Layanan Pemasyarakatan yang Berdampak bagi Masyarakat

22 July 2026
WhatsApp Image 2026 06 06 at 10.46.20

Dari Jatisari, elTAHFIDH Indonesia Ikhtiar Bangun Generasi Emas 2045

21 July 2026
Nia (51) bersama usaha rintisannya, "Kopi 234"

Jaga Tradisi, Petani Kopi di Bageng Pati Ini Ubah Komoditas Asli Desa Menjadi Produk UMKM yang Bernilai Jual

5 August 2026
WhatsApp Image 2026 07 15 at 10.29.31

Tim MAN 1 Yogyakarta Raih Juara 1 dalam Lomba Cerdas Cermat GENESIA UMY 2026

16 July 2026
Satu Rumah Half Page 01

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang bersifat terbuka dan inklusif. Kami menyediakan wadah bagi masyarakat umum, penulis lepas, praktisi humas, hingga pengamat untuk berkontribusi dalam bentuk tulisan

KonSiBer

KonSiBer adalah singkatan dari Kontributor Siaran Berita yang merupakan perwakilan dari individu atau instansi yang bertanggung-jawab penuh atas semua tulisan yang diterbitkan di Siaran-Berita.com sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Siaran-Berita.com

PEMBERITAHUAN

Siaran-Berita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Siaran-Berita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

PENTING!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

Guest Posts are Welcome!

We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). Interested?”

Top Stories di Google News dan Halaman 1 Google

Siaran-Berita.com portal berita komunitas dengan mengutamakan optimalisasi SEO untuk setiap beritanya sehingga berita kamu akan langsung muncul di halaman 1 google dan Google News serta selalu menjadi Top Stories Google News, apabila kata kunci ada di judul dan kata kunci muncul beberapa kali didalam tulisan kamu.

Mengapa Tulisan Saya Dihapus?

1. Tidak Ada Gambar/Foto/Ilustrasi
2. Gambar tidak sesuai dengan tulisan
3. Judul Pakai Huruf Besar Semua
4. Menambahkan Link atau Tautan

Backlink

Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

Belanja

  • UPHOME Android Tv Box Mini 4K-HD Ultra Android 13 Ram 1/2/4GB Rom 8/16/32GB WIFI 2.4G/5G Bluetooth Smart Tv Box UPHOME Android Tv Box Mini 4K-HD Ultra Android 13 Ram 1/2/4GB Rom 8/16/32GB WIFI 2.4G/5G Bluetooth Smart Tv Box Unlock FULL CHANNEL TV & Film & APP - Netflix / Disney Rp369.000 Original price was: Rp369.000.Rp364.500Current price is: Rp364.500.
  • MBA Perfume - Reef EDP 30ml MBA Perfume - Reef EDP 30ml Rp79.900 Original price was: Rp79.900.Rp67.400Current price is: Rp67.400.
  • OMG Oh My Glam Mattelast Lip Cream 2.9 g - Lip Cream Matte Dengan Warna Intense, Tahan Lama & Ringan OMG Oh My Glam Mattelast Lip Cream 2.9 g - Lip Cream Matte Dengan Warna Intense, Tahan Lama & Ringan Rp99.400 Original price was: Rp99.400.Rp25.900Current price is: Rp25.900.
  • Romano Eau De Toilette Grandiose Parfum Pria 100 ml Romano Eau De Toilette Grandiose Parfum Pria 100 ml Rp71.500 Original price was: Rp71.500.Rp47.300Current price is: Rp47.300.

Pintasan

  • Mengapa Tulisan Saya Belum Tayang?
  • Cara Menerbitkan Tulisan Menggunakan Gadget atau Handphone

Baca di Google News

google news siaranberita.com

  • Tentang Siaran-Berita.com
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Disclaimer
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • Lainnya
    • Hiburan dan Event
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Opini
    • Profil
  • Belanja
  • Login
  • Sign Up
  • Cart

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita