Gampong Meunasah Teungoh, Aceh Utara — 19 November 2025 Mahasiswa KPM Kelompok 37 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe berpartisipasi dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong Meunasah Teungoh yang berlangsung di meunasah setempat untuk penyusunan rencana anggaran pembangunan tahun 2026.
Musrenbang tersebut turut dihadiri oleh Camat Simpang Keuramat, Kapolsek Simpang Keuramat, Pendamping Desa, Babinsa, Geuchik Gampong Meunasah Teungoh beserta aparat. Kehadiran para unsur pemerintahan dan keamanan ini memperkuat proses perencanaan pembangunan gampong yang berlangsung secara partisipatif, transparan, dan menyeluruh.
Kegiatan berjalan dengan tertib, di mana berbagai usulan prioritas pembangunan untuk tahun anggaran 2026 dibahas oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat. Musrenbang ini menjadi wadah penting dalam menentukan arah pembangunan yang sesuai kebutuhan warga.

KPM Kelompok 37 berperan aktif mengikuti seluruh rangkaian acara sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus menambah wawasan mengenai mekanisme penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Musrenbang ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin langsung oleh Bapak Munzir Geuchik Gampong Meunasah Teungoh, sebagai penutup rangkaian kegiatan dan harapan agar seluruh rencana pembangunan membawa manfaat bagi masyarakat.
Penulis : Irfan Muliadi
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































