Perkembangan zaman yang semakin maju membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial manusia. Globalisasi, kemajuan teknologi, serta mobilitas penduduk yang tinggi tidak hanya membuka peluang positif, tetapi juga melahirkan bentuk kejahatan baru yang semakin kompleks. Salah satu fenomena yang menjadi perhatian serius dunia saat ini adalah human trafficking atau perdagangan manusia.
Menurut Protokol Palermo (2000), human trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Bentuk eksploitasi ini meliputi kerja paksa, perbudakan modern, eksploitasi seksual, hingga pengambilan organ tubuh.
Fenomena ini tidak dapat dilihat hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai masalah sosial dan kemanusiaan. Karena itu, kriminologi kontemporer hadir untuk memahami perdagangan manusia melalui perspektif yang lebih luas — tidak hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga dari faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang menyertainya (Soerjono Soekanto, 2021).
Makna Kriminologi Kontemporer
Kriminologi secara umum adalah ilmu yang mempelajari tentang kejahatan, pelaku, korban, serta reaksi masyarakat terhadap kejahatan itu sendiri (Sutherland & Cressey, 1992). Namun, kriminologi kontemporer memperluas kajian tersebut. Ia tidak hanya mempelajari siapa pelakunya, tetapi juga mengapa kejahatan itu terjadi, siapa yang diuntungkan, serta bagaimana struktur sosial berperan dalam menciptakan kondisi yang memicu tindak kriminal.
Pendekatan ini menggabungkan teori-teori sosial seperti feminisme, teori konflik, hingga globalisasi kejahatan. Misalnya, teori feminis menilai bahwa eksploitasi terhadap perempuan dalam perdagangan manusia berakar pada budaya patriarki dan ketimpangan kekuasaan (Adler, 2014). Sementara teori globalisasi kejahatan menyoroti kemajuan teknologi dan keterbukaan ekonomi yang memperluas jaringan kejahatan lintas negara (Castells, 2000).
Human Trafficking dalam Perspektif Kriminologi
Dari perspektif kriminologi kontemporer, perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisasi dan sistematis. Ia melibatkan banyak pihak — perekrut, penyalur, hingga pengguna jasa — yang bekerja dalam jaringan kompleks (UNODC, 2022).
Beberapa faktor penyebab utama perdagangan manusia antara lain:
Kemiskinan dan ketimpangan sosial, yang mendorong individu mencari
pekerjaan di luar negeri (ILO, 2021);
Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan hukum;
Permintaan tinggi terhadap tenaga kerja murah dan jasa seksual, yang menciptakan pasar gelap eksploitasi (David, 2017);
Lemahnya penegakan hukum, yang memberikan ruang bagi pelaku untuk beroperasi.
Pendekatan kriminologi membantu memahami bahwa korban tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku, tetapi sebagai individu yang kehilangan kendali akibat situasi sosial dan ekonomi yang menjeratnya (Walklate, 2018).
Pola dan Perkembangan Kejahatan Human Trafficking
Human trafficking di era digital memiliki pola yang semakin rumit. Pelaku menggunakan media sosial, situs pekerjaan, dan platform daring untuk menipu calon korban dengan iming-iming pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan berkembang mengikuti kemajuan teknologi (Europol, 2020).
Bentuk eksploitasi yang umum ditemukan antara lain:
Eksploitasi seksual daring, terutama melalui situs web atau media
digital;
Kerja paksa di sektor informal seperti rumah tangga atau perkebunan;
Perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi ekonomi atau seksual;
Perdagangan organ tubuh, yang masih terjadi secara tersembunyi di beberapa negara.
Indonesia sendiri termasuk negara sumber, transit, dan tujuan perdagangan manusia, terutama bagi perempuan dan anak-anak (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2023).
Kriminologi kontemporer menilai bahwa untuk menanggulangi fenomena ini, diperlukan analisis struktural dan kebijakan sosial, bukan hanya hukuman pidana semata.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Penanganan human trafficking membutuhkan pendekatan multidisipliner dan kerja sama antarnegara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi korban serta menghukum pelaku.
Kesimpulan
Kriminologi kontemporer memandang human trafficking sebagai kejahatan sosial yang terstruktur, bukan sekadar tindakan kriminal individu. Ia tumbuh dari ketimpangan sosial, tekanan ekonomi, dan lemahnya sistem perlindungan hukum.
Untuk mengatasinya, perlu upaya terpadu antara penegakan hukum, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan kesadaran sosial. Selama ketimpangan dan keserakahan masih ada, perdagangan manusia akan tetap menjadi luka kemanusiaan.
Sebagaimana ditegaskan dalam laporan UNODC (2022), keberhasilan pemberantasan perdagangan manusia hanya mungkin tercapai bila masyarakat menempatkan nilai kemanusiaan di atas segala bentuk eksploitasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































