Pada tanggal 14 Agustus 2025, Duta Maritim Indonesia melakukan kunjungan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kunjungan adalah salah satu bagian dari kegiatan Duta Maritim Indonesia dalam menambah wawasan kami mengenai Kementerian Ketenagakerjaan. Acara ini dihadiri oleh Wakil Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Bapak Immanuel Ebenezer.
Dalam kunjungan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan beliau menyampaikan informasi dan wawasan dalam menekankan pentingnya inovasi dalam menciptakan peluang kerja baru yang sesuai dengan perkembangan zaman. Diskusi yang berlangsung hangat membahas berbagai program strategis, mulai dari pelatihan kerja berbasis kompetensi, peningkatan keterampilan tenaga kerja, hingga keamanan dan pemberantasan KKN di Kemenker.
Selain dialog resmi, kunjungan ini juga diisi dengan obrolan hangat. Wakil Menteri Ketenagakerjaan memberikan masukan dari segala pertanyaan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat ilmu yang berada di Kemenker.
Di akhir kunjungan, Bapak Wakil memberikan saran pada generasi muda dalam menghadapi tantangan kedepannya. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan tercipta langkah konkret yang membawa manfaat nyata bagi peningkatan kualitas dan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 

























































 
 




