Bandar Lampung, 15/01/2026 – Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, dalam rangka silaturahmi serta pengumpulan data terkait upaya pencegahan atas pengaduan masyarakat yang masuk di bidang pertanahan.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Ombudsman RI Perwakilan Lampung dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meminimalisir potensi terjadinya maladministrasi.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi dan pertukaran informasi mengenai berbagai permasalahan pertanahan yang kerap menjadi pengaduan masyarakat, serta langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan oleh BPN Provinsi Lampung dalam rangka pencegahan dan penanganannya. Pengumpulan data yang dilakukan Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan pertanahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan kerja yang semakin baik antara Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































