Kurangnya Mushola di Kampus 2 Universitas Pancasakti Tegal
Tegal – Mahasiswa di Kampus 2 Universitas Pancasakti (UPS) Tegal tengah menghadapi tantangan dalam menjalankan ibadah karena terbatasnya fasilitas mushola di area kampus. Hal ini menjadi keluhan yang semakin banyak disuarakan, terutama oleh mahasiswa yang membutuhkan tempat ibadah saat berada di kampus.
Menurut beberapa mahasiswa, mushola yang tersedia saat ini tidak cukup untuk menampung jumlah mahasiswa yang ingin melaksanakan ibadah, terutama pada waktu salat berjamaah seperti zuhur dan asar. Selain itu, lokasi mushola juga dinilai kurang strategis dan tidak mudah diakses dari beberapa fakultas.
“Kadang harus antre panjang kalau mau salat, apalagi kalau waktunya sempit karena jadwal kuliah yang padat,” ujar Rini, salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Selain kapasitas, fasilitas di mushola yang ada juga menjadi perhatian. Beberapa mahasiswa mengeluhkan kurangnya tempat wudu dan peralatan ibadah seperti mukena dan sajadah yang memadai.
Pihak kampus sendiri mengaku sudah menerima masukan dari mahasiswa terkait kebutuhan ini. Menurut salah satu perwakilan administrasi kampus, rencana pengembangan fasilitas kampus, termasuk pembangunan mushola yang lebih besar, sedang dipertimbangkan. Namun, kendala anggaran dan prioritas proyek lain menjadi hambatan utama.
“Kami berupaya memenuhi kebutuhan mahasiswa, termasuk sarana ibadah, tetapi ini memerlukan proses dan waktu. Kami berharap mahasiswa dapat bersabar,” ujar perwakilan kampus.
Kurangnya fasilitas mushola ini diharapkan dapat segera diatasi oleh pihak kampus untuk mendukung kenyamanan mahasiswa dalam melaksanakan kewajiban ibadah. Mahasiswa pun berharap adanya langkah konkret dari pihak universitas agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































