Arga Makmur – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur terus memastikan pemenuhan hak kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pelaksanaan layanan pengobatan rutin oleh dokter di Klinik Pratama Lapas, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut diikuti oleh 60 orang WBP dan dilaksanakan secara terstruktur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Layanan kesehatan ini melibatkan Dokter dan Perawat Klinik Pratama Lapas Arga Makmur dengan dukungan petugas pengamanan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.
Sebelum mendapatkan pemeriksaan, WBP yang akan berobat terlebih dahulu melapor kepada petugas jaga dan komandan jaga. Selanjutnya, petugas klinik melakukan pendaftaran serta pencatatan keluhan pasien. Setelah itu, WBP menjalani pemeriksaan langsung oleh dokter untuk mendapatkan diagnosa, pengobatan, serta edukasi terkait kondisi kesehatannya.
Tidak hanya menerima obat, para WBP juga diberikan penjelasan detail mengenai dosis dan tata cara penggunaan obat yang benar. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, WBP kembali ke kamar hunian masing-masing dengan pengawasan petugas.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hak dasar warga binaan yang harus dipenuhi secara optimal. Pelaksanaan pengobatan rutin ini menjadi bentuk komitmen Lapas dalam menjaga kondisi fisik dan kesehatan WBP agar tetap prima selama menjalani masa pidana.
“Pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan pembinaan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Kegiatan pengobatan rutin oleh dokter di Klinik Pratama Lapas Arga Makmur dilaksanakan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hingga kegiatan berakhir, seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Laporan pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































