Arga Makmur — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur menggelar kegiatan razia atau penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan dimulai pukul 13.40 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kabid PK Kanwil Ditjenpas Bengkulu Irman Jaya, bersama Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur Yulian Fernando, Tim Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Bengkulu, serta jajaran pengamanan KPLP/Kamtib dan anggota regu jaga. Penggeledahan difokuskan pada Blok Hunian A (Anggrek) sebagai upaya menjaga keamanan serta mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh pada area kamar hunian, termasuk barang-barang pribadi WBP.

Hasil penggeledahan menunjukkan ditemukannya sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lingkungan Lapas dan berpotensi disalahgunakan.
Adapun barang yang berhasil diamankan antara lain:
2 buah alat cukur kumis
6 buah korek api
1 botol kaca parfum
1 rokok elektrik
1 set kartu remi
2 botol besi pengharum ruangan
4 buah paku
1 kawat besi
1 batu
2 batang besi
Meski menemukan beberapa barang terlarang, hasil razia memastikan bahwa tidak ditemukan handphone maupun narkoba (nihil).
Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Arga Makmur untuk menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan pemasyarakatan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang-barang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Pihak Lapas berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan razia secara rutin dan terukur sebagai bentuk pencegahan dini terhadap peredaran barang terlarang. Selain itu, hasil kegiatan telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu untuk mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut.
Dengan pelaksanaan yang berjalan aman dan tertib, Lapas Kelas IIB Arga Makmur berharap dapat mempertahankan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, serta bebas dari barang-barang terlarang yang membahayakan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































