Arga Makmur, 19 Februari 2026 — Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan razia atau penggeledahan rutin pada Kamis malam, 19 Februari 2026. Kegiatan dimulai pukul 23.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan situasi yang aman dan kondusif.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Ganang Mahardiko, bersama Kasi Binadik Supangat, serta jajaran staf KPLP, staf Kamtib, dan Anggota Jaga. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di Blok Hunian A (Anggrek) yang ditempati oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selama proses penggeledahan, petugas melakukan pemeriksaan kamar, barang bawaan, serta sudut-sudut area hunian untuk memastikan tidak adanya barang-barang berbahaya maupun benda terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan. Dari hasil razia, tim menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas, antara lain dua alat cukur kumis, satu gelas kaca, satu piring kaca, dua bungkus kartu remi, serta satu buah pipa paralon. Meskipun demikian, tidak ditemukan barang berbahaya seperti handphone maupun narkoba.
Kepala Lapas Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengamanan untuk mencegah peredaran barang terlarang serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Lapas. Razia rutin seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari potensi gangguan keamanan.
Laporan pelaksanaan kegiatan juga telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan berkala. Pihak Lapas berharap kegiatan penggeledahan dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan yang optimal serta mendukung keberhasilan proses pembinaan WBP.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Arga Makmur menunjukkan langkah tegas dalam memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































