Arga Makmur, 19 Februari 2026 — Suasana bulan suci Ramadhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur semakin terasa dengan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah yang digelar pada Kamis malam, 19 Februari 2026, di Masjid At-Taubah Lapas Arga Makmur. Kegiatan yang dimulai pada pukul 19.40 WIB ini diikuti oleh Petugas Lapas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sebelum pelaksanaan ibadah, WBP dikeluarkan dari kamar hunian secara bertahap oleh Petugas Jaga dan Pengawas Tarawih sesuai jadwal salat berjamaah yang telah dikoordinasikan bersama Komandan Jaga dan Petugas Pembinaan. Dengan pengawasan yang ketat, para WBP bergerak tertib menuju masjid dan langsung mengikuti rangkaian ibadah mulai dari shalat Isya, tarawih, hingga witir dengan penuh khidmat.
Setelah rangkaian salat selesai, kegiatan dilanjutkan dengan tadarus Al-Qur’an yang dipimpin oleh santri Masjid At-Taubah Lapas Arga Makmur. Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari pembinaan spiritual bagi para WBP selama menjalani masa pembinaan di bulan Ramadhan.
Kepala Lapas Arga Makmur menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat tarawih berjamaah merupakan bagian penting dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan WBP, sekaligus menanamkan nilai kepribadian, kedisiplinan, serta mental spiritual. Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai standar operasional yang berlaku.
Laporan pelaksanaan kegiatan telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan rutin. Pihak Lapas juga memohon arahan lebih lanjut untuk peningkatan kegiatan keagamaan di masa mendatang.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Arga Makmur menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembinaan yang menyeluruh, terutama dalam menguatkan nilai spiritual para WBP di bulan suci Ramadhan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































