Arga Makmur — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Lapas Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan kegiatan penerimaan dan pemeriksaan titipan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WIB ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada WBP dan keluarga, sekaligus upaya memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh jajaran Staf KPLP serta Petugas P2U. Seluruh makanan titipan diperiksa secara ketat untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mekanisme pencatatan identitas penitip dan WBP penerima, pemeriksaan visual, serta penggeledahan menyeluruh sesuai SOP.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya, atau dinyatakan nihil.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif yang akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan lapas.
Dengan terlaksananya kegiatan pemeriksaan ini, Lapas Arga Makmur berharap dapat terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































