Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira kembali tegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang profesional melalui pemberian penghargaan Pegawai Teladan. Penghargaan Pegawai Teladan Periode November 2025 diserahkan kepada staf subseksi pembinaan, Dean Chennjiro Vernandito Pattiruhu, pada Senin (8/12).
Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, mengatakan penghargaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata apresiasi institusi kepada pegawai yang menunjukkan dedikasi, kedisiplinan, dan tanggung jawab tinggi.
Ia berharap momentum ini dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh petugas untuk semakin profesional dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pembinaan dan pelayanan kepada Warga Binaan.
”Mari terus tanamkan integritas dan kerja keras sebagai budaya kerja kita,” ajak Mikha.
Sementara itu, Dean Chennjiro Vernandito Pattiruhu mengucapkan terima kasihnya atas kepercayaan dan apresiasi yang diberikan pimpinan.
”Penghargaan ini menjadi pengingat bagi saya untuk terus bekerja lebih baik, menjaga amanah, dan tetap rendah hati serta memberi yang terbaik bagi Lapas Bandanaira,” ungkapnya.
Pemberian penghargaan ini menjadi wujud nyata penerapan prinsip reward and punishment di lingkungan Lapas Bandanaira, di mana setiap kontribusi dinilai secara objektif dan diapresiasi secara proporsional. Melalui pendekatan tersebut, Lapas Bandanaira terus memperkuat komitmennya sebagai institusi Pemasyarakatan yang modern, humanis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan yang berdampak nyata bagi proses pembinaan Warga Binaan. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































