Banda Naira, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat budaya literasi bagi Warga Binaan. Komitmen ini ditandai dengan diterimanya bantuan sebanyak 100 eksemplar buku bacaan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Senin (1/12).
Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, menyampaikan apresiasi atas dukungan Perpusnas dalam upaya peningkatan program pembinaan berbasis literasi.
”Buku adalah jendela dunia. Bantuan ini sangat berarti dalam mendukung proses pembinaan, karena literasi adalah jembatan pengetahuan yang akan membuka wawasan dan keterampilan bagi Warga Binaan. Kami akan memanfaatkan seluruh buku ini secara optimal,” ujarnya.
Bantuan tersebut mencakup beragam jenis buku, mulai dari pengembangan diri, keagamaan, keterampilan kerja, hingga bacaan umum. Koleksi baru ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas literasi dan perluasaan akses Warga Binaan terhadap bahan bacaan edukatif dan informatif serta penguatan program pembinaan yang lebih adaptif dan bermanfaat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan komitmennya untuk mendukung program literasi di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Maluku.
”Bantuan ini sangat berarti bagi kami, dalam mengoptimalkan perpustakaan sebagai pusat kegiatan edukatif, ruang literasi, dan tempat tumbuhnya minat baca di lingkungan Pemasyarakatan,” tuturnya.
Ia juga menekankan, bahwa peningkatan akses terhadap pengetahuan adalah, bagian integral dari rehabilitasi dan pembinaan humanis, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan. (Humas/LT)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































