BENGKULU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melalui perwakilannya, Kasi Binadik Slamet Santoso bersama beberapa staf bidang anggaran dan BMN, menghadiri forum audiensi dan koordinasi mengenai tugas serta fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Senin (30/9).
Pertemuan yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Bengkulu ini dipimpin oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, dengan didampingi Deputi Bidang Hukum, Nofli Ibnu Chuldun. Agenda ini juga diikuti oleh jajaran Kanwil serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Bengkulu.
Forum koordinasi tersebut menjadi ruang diskusi untuk mempertegas peran dan arah kebijakan Kemenko Kumham Imipas. Sejumlah hal strategis dibicarakan, mulai dari sinkronisasi program, tata kelola anggaran, penataan sumber daya manusia, hingga pengelolaan barang milik negara. Penekanan utama diberikan pada pentingnya kolaborasi antarlembaga agar pelaksanaan kebijakan berjalan seirama dan tidak terfragmentasi.
Kasi Binadik Lapas Bengkulu, Slamet Santoso, menyambut baik kegiatan ini. “Audiensi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah kebijakan pusat. Bagi kami, ini adalah kesempatan untuk menyesuaikan langkah pembinaan dan pengelolaan di lapas agar selaras dengan kebijakan nasional,” tuturnya.
Keikutsertaan Lapas Bengkulu dalam forum ini menandai komitmen kuat untuk terus terlibat aktif dalam proses koordinasi lintas sektor, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan di daerah mampu mendukung terwujudnya pelayanan yang transparan, akuntabel, dan humanis.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”