Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Persiapan Pembahasan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut (TL) Rekomendasi Temuan BPK yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (23/10).
Rapat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan kementerian hingga semester I tahun anggaran 2025.
Kegiatan diikuti oleh berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai 103 rekomendasi BPK yang masih belum sesuai hasil pemantauan hingga semester I tahun anggaran 2025, serta 19 rekomendasi yang masih perlu segera ditindaklanjuti dari laporan keuangan tahun 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Bengkulu dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen lembaga terhadap peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Kami berkomitmen mendukung penuh penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sesuai arahan pimpinan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kalapas.
Melalui rapat ini, Lapas Bengkulu bersama jajaran pemasyarakatan lainnya diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian rekomendasi temuan agar pengelolaan keuangan di lingkungan pemasyarakatan semakin akuntabel dan bebas dari temuan berulang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”