Bengkulu – Dalam upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (31/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Tata Usaha Lapas Bengkulu, Best Victor, Kaur Umum, Haryanto, serta petugas Humas Lapas Bengkulu. Sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun pola komunikasi yang transparan, cepat, dan tanggap terhadap situasi krisis, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa pedoman ini bukan hanya ditujukan untuk menjaga citra institusi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
“Krisis komunikasi yang tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan kepanikan dan ketidakpercayaan publik. Karena itu, pedoman ini hadir untuk memastikan setiap informasi yang keluar dari lingkungan pemasyarakatan bersifat faktual, akurat, dan empatik,” ujar Wachid Wibowo dalam paparannya.
Sementara itu, Bahrul Wijaksana dari Asia Investigative Reporting Network menekankan pentingnya kesiapan setiap petugas dalam merespons krisis dengan pendekatan humanis.
“Dalam situasi krisis, yang dibutuhkan bukan hanya kecepatan informasi, tetapi juga empati. Publik harus tahu apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk melindungi mereka dan memperbaiki keadaan,” jelasnya.
Pedoman Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi atau PASOPATI berfungsi sebagai acuan nasional dalam menghadapi krisis di lingkungan Pemasyarakatan, seperti gangguan keamanan, bencana, krisis opini publik, hingga isu integritas. Dalam dokumen pedoman dijelaskan bahwa setiap satuan kerja harus memiliki Tim Komunikasi Krisis (TKK) yang siap bertindak cepat, memverifikasi fakta, dan menyampaikan informasi resmi secara satu pintu.
Melalui sosialisasi ini, Lapas Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penerapan pedoman komunikasi krisis diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan, sekaligus meminimalisir penyebaran informasi yang keliru di ruang publik.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar. Komunikasi yang terbuka dan terukur adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Pemasyarakatan,” tutur Best Victor, Kasubag TU Lapas Bengkulu, usai mengikuti kegiatan.
Dengan adanya pedoman ini, Pemasyarakatan tidak hanya lebih siap menghadapi krisis, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi publik agar lebih kritis dan tangguh terhadap arus informasi digit
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




