Lahat, 10 Oktober 2025 – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pelaksanaan razia serentak di seluruh Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama Polres Lahat dan Kodim 0405/Lahat di sejumlah blok hunian warga binaan.
Kegiatan dimulai tepat pukul 00.00 WIB dengan apel bersama dan doa yang dipimpin oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Minkamtib) selaku Pelaksana Harian (Plh) Kalapas. Apel tersebut diikuti oleh jajaran pengamanan Lapas, personel Polres, dan anggota Kodim 0405/Lahat. Dalam apel, disampaikan sambutan dari Wakapolres Lahat dan arahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) mengenai pentingnya sinergi dan kewaspadaan selama pelaksanaan penggeledahan.
Razia kemudian dilakukan secara menyeluruh di Kamar 8 Blok A, Kamar 23 Blok B, dan Kamar 26 Blok C, dengan melibatkan petugas dari berbagai unsur pengamanan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh media lokal untuk peliputan dan press release resmi, sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan komitmen Lapas terhadap transparansi pelaksanaan tugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang terlarang, antara lain handphone, charger, headset, sendok dan kaleng stainless, kaca, botol beling, kayu berpaku, kabel serta stop kontak ilegal, kartu remi, mistar besi, ikat pinggang besi, pencukur jenggot, dan sikat gigi modifikasi. Seluruh barang tersebut diamankan untuk pendataan dan akan segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya usai kegiatan, Plh. Kalapas Lapas Kelas IIA Lahat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Dirjenpas sebagai upaya memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan pemasyarakatan.
“Razia ini kami laksanakan serentak dan menyeluruh sebagai langkah antisipatif agar tidak ada ruang bagi potensi gangguan kamtib di dalam lapas. Barang-barang yang ditemukan sebagian besar masuk melalui barang titipan, khususnya alat komunikasi ilegal, dan kemungkinan juga ada yang dilempar dari luar tembok. Semua hasilnya kami data dan musnahkan, sedangkan pemilik barang akan diberikan sanksi sesuai prosedur,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, dalam keterangan terpisah memberikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur pengamanan, baik internal Lapas maupun eksternal.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang solid antara jajaran Lapas, Polres, dan Kodim 0405 Lahat. Sinergi ini penting untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan dini agar lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang,” ujarnya.
Adapun Wakapolres Lahat menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga, tetapi juga strategi preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
“Pelaksanaan razia dilakukan pada tengah malam karena jam tersebut termasuk waktu rawan terjadinya gangguan keamanan. Dengan pelaksanaan di jam tersebut, kami ingin memastikan bahwa kondisi di dalam Lapas benar-benar aman dan terkendali,” ujar Wakapolres.
Kegiatan razia gabungan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pelaksanaannya menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Lapas Kelas IIA Lahat, Polres Lahat, dan Kodim 0405/Lahat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, narkoba, pungli, dan penipuan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta dalam memperkuat tata kelola hukum dan pemberantasan Halinar khususnya di lingkungan Lapas dan Rutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”