Fokus pada Program Kejar Paket dan Pengentasan Buta Aksara bagi Warga Binaan
Lahat, 1 November 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat melaksanakan program unggulan pendidikan bertajuk “Kelas Merah Putih”, yang berfokus pada Program Kejar Paket (A, B, dan C) serta Pengentasan Buta Aksara bagi warga binaan.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas Kelas IIA Lahat dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Satuan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, serta dukungan relawan pengajar dari Kementerian Agama Kabupaten Lahat dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tarbiyah Lahat.
Langkah kolaboratif ini menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya pada aspek peningkatan kapasitas intelektual warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pendidikan merupakan pilar utama dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
“Melalui Kelas Merah Putih, kami ingin memastikan setiap warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Program ini bukan hanya tentang mengejar ijazah, tetapi juga tentang menumbuhkan semangat belajar dan memperbaiki masa depan,” ujar Kalapas.
Program Kejar Paket memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyelesaikan pendidikan setara SD, SMP, dan SMA melalui jalur pendidikan nonformal. Proses belajar mengajar dilaksanakan secara rutin di dalam Lapas dengan pendampingan tenaga pengajar dari SKB dan relawan pendidikan.
Sementara itu, Program Pengentasan Buta Aksara ditujukan bagi warga binaan yang belum mampu membaca dan menulis, dengan metode pembelajaran dasar berbasis literasi dan praktik sederhana, agar mereka dapat lebih mudah beradaptasi dalam kehidupan sosial.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Ibrahim Lakoni menjelaskan bahwa kedua program ini berjalan seiring sebagai bagian dari strategi pembinaan yang inklusif.
“Kami ingin membangun kepercayaan diri dan kemandirian warga binaan. Dengan bisa membaca, menulis, dan memahami informasi, mereka akan memiliki peluang lebih besar untuk berubah dan berkontribusi positif setelah bebas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Didik Setiawan, menambahkan bahwa sinergi dengan instansi pendidikan menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Kami berkomitmen memastikan pelaksanaan belajar mengajar berjalan efektif. Setiap peserta akan dipantau perkembangannya melalui sistem evaluasi berkala,” ungkapnya.
Program “Kelas Merah Putih” juga selaras dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya hasil nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan memberikan akses pendidikan kepada warga binaan, Lapas Lahat tidak hanya mencetak lulusan berijazah, tetapi juga membentuk individu yang memiliki semangat baru untuk memperbaiki diri dan berperan aktif di tengah masyarakat.
Dengan semangat nasionalisme yang terkandung dalam nama “Kelas Merah Putih”, Lapas Kelas IIA Lahat berkomitmen untuk terus menjadi lembaga pembinaan yang humanis, edukatif, dan berkelanjutan — tempat di mana pembelajaran menjadi jembatan menuju perubahan dan harapan baru bagi warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































