Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pada peringatan Tahun Baru 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan Apel Bantuan Pengamanan pada Kamis, 1 Januari 2026, bertempat di Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Apel Bantuan Pengamanan dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Safran Aziz, serta diikuti oleh pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bengkulu, Kepala Seksi Kamtib, Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, pegawai Pos Bapas Arga Makmur, staf KPLP dan Regu Jaga II, serta personel TNI dari Kodim Bengkulu Utara. Dalam arahannya, pimpinan menegaskan agar seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur serta menjunjung tinggi sinergi dan kolaborasi antar unsur pengamanan.
Usai apel, seluruh personel bantuan pengamanan langsung menempati titik-titik pengamanan yang telah ditentukan. Pelaksanaan tugas pengamanan selama perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIB Arga Makmur dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan terkendali, sejalan dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam penguatan sistem keamanan lapas dan rutan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur turut mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam aspek penguatan keamanan, pencegahan gangguan kamtib, serta peningkatan profesionalisme petugas pemasyarakatan. Sinergi lintas sektor diharapkan terus terjaga guna mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































