Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto dan dihadiri oleh perwakilan Lapas Mojokerto yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik). (22/1)
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait evaluasi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan integritas aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Lapas Mojokerto mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pembangunan zona integritas dan penguatan budaya kerja yang bersih, khususnya dalam pencegahan segala bentuk praktik penyuapan di lingkungan kerja.
Perwakilan Lapas Mojokerto menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan penguatan pemahaman tentang pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta pengendalian internal yang efektif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Melalui sosialisasi evaluasi SMAP ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pencegahan praktik penyuapan serta penerapan sistem pengendalian yang baik di lingkungan kerja. Ini menjadi bekal penting bagi kami untuk terus memperkuat integritas di Lapas Mojokerto,” ujar perwakilan Lapas Mojokerto.
Sementara itu, Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajarannya dalam kegiatan tersebut merupakan langkah konkret dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan memperkuat budaya integritas di lingkungan Lapas Mojokerto. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Rudi Kristiawan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































