Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual dari ruang kerja Kalapas, Jumat (6/3).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait kebijakan dan arah politik hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, bersama jajaran mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh perhatian sebagai bentuk komitmen dalam mendukung implementasi kebijakan terbaru di bidang pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait substansi dan implementasi penyesuaian pidana yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Kalapas Mojokerto Rudi Kristiawan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap regulasi terbaru yang berkaitan dengan sistem pemidanaan.
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi jajaran Lapas Mojokerto untuk memperkuat pemahaman terhadap kebijakan hukum pidana terbaru sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujar Rudi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di Lapas Mojokerto, dapat memahami secara komprehensif arah kebijakan penyesuaian pidana serta mampu mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































