Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu memfasilitasi pelaksanaan Ibadah Malam Natal bagi warga binaan, petugas, dan peserta magang yang beragama Kristen, Rabu (24/12) sore.
Kegiatan ibadah yang digelar di lingkungan Lapas Perempuan Bengkulu ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.4-UM.01.01-401 tentang pemberitahuan kegiatan ibadah, sebagai bentuk pemenuhan hak beribadah serta pembinaan kerohanian bagi warga binaan.
Ibadah Malam Natal diawali dengan pembukaan serta penyampaian pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang disampaikan secara daring. Pesan tersebut menegaskan komitmen ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjamin pemenuhan hak dasar warga binaan, termasuk hak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selanjutnya, rangkaian ibadah dilaksanakan secara khidmat melalui puji-pujian, doa bersama, pembacaan Alkitab, serta penyampaian Firman Tuhan. Kegiatan ini diikuti oleh dua orang warga binaan beragama Kristen, didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Komandan Jaga, serta dua orang peserta magang yang turut beragama Kristen.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian, khususnya pembinaan kerohanian, agar warga binaan tetap memiliki ketenangan batin, penguatan iman, dan harapan untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik.
“Pemenuhan hak beribadah merupakan kewajiban kami, sekaligus wujud pelayanan yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang menyeluruh, selaras dengan nilai-nilai pemasyarakatan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keberagaman
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































