Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya dalam pembinaan kepribadian di bidang kerohanian. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan ibadah Nasrani secara daring (online) bagi warga binaan, Rabu (14/1).
Ibadah Nasrani ini terselenggara atas kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Yayasan Pendidikan Warga Binaan Pemasyarakatan (YPWBP) Cahaya Kasih dan diikuti secara serentak oleh warga binaan Nasrani dari berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Rangkaian kegiatan ibadah meliputi ceramah keagamaan dan doa bersama. Di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, kegiatan ini diikuti oleh dua orang warga binaan Nasrani dengan tetap berada di bawah pengawasan petugas, guna memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Melalui pelaksanaan ibadah ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu berharap warga binaan dapat terus memperoleh pembinaan kerohanian yang seimbang, sebagai bekal dalam menjalani proses pembinaan serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































