Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (12/01).
Apel bersama ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan diikuti oleh seluruh jajaran kementerian/lembaga terkait, termasuk ASN Lapas Perempuan Bengkulu yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam amanatnya, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sejumlah arahan strategis, di antaranya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menuntut kesiapan seluruh aparatur negara, khususnya di bidang hukum dan pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya sinergi, kolaborasi, serta kesamaan pemahaman antar kementerian dan lembaga dalam mendukung implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Yusril juga mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui keikutsertaan dalam apel bersama ini, Lapas Perempuan Bengkulu menegaskan komitmennya sebagai bagian dari ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendukung kebijakan pemerintah, memperkuat sinergi lintas sektor, serta mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































