Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu turut berpartisipasi dalam kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) melalui E-Purchasing Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (22/12).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubsi Perawatan, staf dapur, serta vendor penyedia bahan makanan (BAMA).
Kegiatan evaluasi dan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengadaan BAMA TA 2026 agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara UPT Pemasyarakatan dan penyedia BAMA semakin kuat, sehingga pelaksanaan penyediaan bahan makanan bagi warga binaan dapat terlaksana dengan optimal, tepat waktu, serta memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung setiap kebijakan dan program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak dasar warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































