Tegal, 29 September 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal terus berinovasi dalam mendukung ketahanan pangan melalui program pembinaan kemandirian warga binaan. Salah satu bentuk nyata dari program ini adalah kegiatan pertanian yang dilakukan di area dalam lapas, termasuk budidaya tanaman tomat.
Kepala Lapas Tegal, Haryono, menjelaskan bahwa program pertanian ini tidak hanya bertujuan meningkatkan keterampilan warga binaan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi mendukung ketahanan pangan lokal.
“Kami ingin para warga binaan tidak hanya menjalani masa hukuman, tetapi juga mendapatkan keterampilan yang bermanfaat. Kegiatan seperti budidaya tomat ini adalah langkah kecil yang bisa berdampak besar, baik bagi ketahanan pangan maupun untuk masa depan mereka setelah bebas nanti,” ujar Haryono
Di lahan terbatas yang disulap menjadi kebun mini, para warga binaan menanam berbagai jenis tanaman hortikultura, salah satunya adalah tomat. Tanaman ini dipilih karena relatif mudah dibudidayakan dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Proses penanaman dilakukan secara organik dengan memanfaatkan pupuk kompos hasil olahan sendiri.
Hasil panen tomat dari kebun Lapas Tegal telah digunakan untuk kebutuhan dapur lapas dan sebagian lainnya dipasarkan melalui koperasi atau mitra kerja sama yang telah terjalin. Ini membuktikan bahwa meskipun berada di balik jeruji, warga binaan tetap dapat berkontribusi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Selain tomat, Lapas Tegal juga tengah mengembangkan tanaman lain seperti cabai, terong, dan sayuran hijau. Program ini turut melibatkan petugas lapas yang memberikan pendampingan serta pelatihan secara berkala.
Dengan keberhasilan ini, Lapas Tegal diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam memanfaatkan lahan terbatas untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”