Ternate — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Waterboom Ternate, Selasa (25/11) dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Maluku Utara.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori, menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas Ternate dalam bimtek ini adalah bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara.
“Lapas Ternate berkomitmen untuk semakin tertib dalam penatausahaan BMN. Melalui bimtek ini, kami berharap seluruh petugas yang menangani BMN semakin memahami aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga pengelolaan aset di Lapas dapat berjalan maksimal dan akuntabel,” ujar Faozul Ansori.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, S. Mahdar, yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan BMN di lingkungan Pemasyarakatan.
“Penatausahaan BMN merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja dan transparansi pengelolaan aset negara. Kita harus memastikan seluruh aset tercatat, terkelola, dan dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai regulasi,” tegas S. Mahdar dalam sambutannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara. Adapun perwakilan dari Lapas Ternate yang mengikuti bimtek yaitu Kepala Urusan Umum, Nur Evi, serta Pengelola BMN dan Keuangan.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Maluku Utara yang membahas tata kelola BMN, penyusunan laporan, hingga penyelesaian permasalahan aset.
Bimtek diharapkan mampu meningkatkan kapasitas petugas dalam mengelola BMN secara profesional serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan Pemasyarakatan Maluku Utara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































