Ternate – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menerima sertifikat penghargaan atas partisipasinya dalam Survei Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Penyerahan sertifikat dilakukan dalam seminar daring yang digelar oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, Selasa (9/12).
Dalam kegiatan tersebut, tim Deputi Rehabilitasi memaparkan hasil evaluasi nasional terkait kinerja layanan rehabilitasi narkoba di seluruh Indonesia. Seminar ini diikuti oleh Kasi Pembinaan Narapidana, Yuslizar, Kasubsi Bimkemaswat Presley Yosevin Hutapea, serta Tim Rehabilitasi Sosial Lapas Ternate.
Lapas Ternate mencatat prestasi membanggakan dengan meraih skor 3,60 dari skala maksimal 4,00 pada penilaian IKR. Skor ini menunjukkan bahwa kualitas fasilitas, tenaga medis, serta pelaksanaan program rehabilitasi narkoba di Lapas Ternate telah memenuhi standar ketat yang ditetapkan BNN pusat.

Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, menyampaikan apresiasinya.
“Pencapaian ini merupakan bukti keseriusan seluruh jajaran dalam memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas. Skor 3,60 menunjukkan bahwa program pembinaan dan pemulihan berjalan sesuai standar nasional. Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu layanan demi keberhasilan para warga binaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pembinaan Narapidana, Yuslizar, juga memberikan tanggapannya.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat pelaksanaan program rehabilitasi. Semua proses yang kami jalankan berorientasi pada pemulihan dan perubahan perilaku warga binaan, sehingga mereka siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.
Penghargaan ini menjadi dorongan bagi Lapas Ternate untuk terus meningkatkan kualitas program rehabilitasi serta mendukung upaya nasional dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































