Mulai 1 Januari 2025, seluruh layanan administrasi perpajakan dilakukan menggunakan satu aplikasi yaitu coretax djp. Penerbitan bukti potong, faktur pajak, pelaporan spt dan pengajuan layanan administasi lainnya dapat diajukan secara daring melalui coretax. Tidak terkecuali untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 yang paling lambat dilaporkan pada 30 maret 2026.
Untuk menyambut pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi melalui coretax, Wajib Pajak harus sudah memiliki akun coretax yang aktif, namun apakah cukup hanya itu?
Ada 2 (dua) hal yang harus dipersiapkan. Pertama adalah akun coretax yang sudah aktif dan yang kedua adalah kode otorisasi djp sebagai tanda tangan elektroniknya.
Silakan kawan pajak mengikuti petunjuk berikut agar lebih siap dan tenang untuk menyambut pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi tahun 2025 melalui coretax.
1. Aktivasi Akun Coretax
1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Tanda centang akan muncul jika data email dan nomor ponsel yang dimasukkan sudah sesuai yang terdaftar. Jika yang muncul adalah tanda silang, maka data yang dimasukkan tidak sesuai dengan data yang terdaftar.

Silakan hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terderkat.
5. Lakukan verifikasi identitas berupa swafoto.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Jika setelah Langkah ke 6 muncul notifikasi “Wajib Pajak Sudah memiliki Akun Wajib Pajak, Silakan Login Kembali atau Lakukan Lupa Kata Sandi”, silakan langsung melakukan perubahan kata sandi melalui menu “Lupa Kata Sandi?” pada halaman login coretax.
9. Login kembali ke Coretax, untuk login pertama kali biasanya akan diarahkan untuk mengubah kata sandi, silakan memasukkan kata sandi yang baru. Jika tidak diarahkan untuk mengubah kata sandi, perubahan kata sandi dapat dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi?” Pada halaman login coretax.
Jika Langkah tersebut sudah berhasil dilakukan, maka akun Coretax berhasil diaktivasi.
2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Semua dokumen perpajakan yang dibuat melalui Coretax harus ditandatangani dengan tanda tangan elektronik ini.
Langkah untuk membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Pada bagian Jenis Sertifikat Digital, silakan pilih Kode Otorisasi DJP.
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase. Passphrase terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka dan karakter khusus, contoh : koDJP1234#
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7. Unduh bukti tanda terima.
3. Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya kemudian Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate/Sertifikat Digital.
3. Pastikan status kepemilikan = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya dan dikirim ke email yang terdaftar.
Kode Otorisasi DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Jika Kawan Pajak sudah memiliki akun coretax yang aktif dan Kode Otorisasi DJP, maka Kawan Pajak sudah siap untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi tahun 2025 melalui coretax mulai 1 Januari 2026. Jika Kawan Pajak menemui kendala atau membutuhkan bantuan, silakan dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat.
Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































