Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu menggelar rapat penyusunan menu persiapan Bahan Makanan (BAMA) Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Kerangka Menu Permenimipas Nomor 1 Tahun 2025, Kamis (4/12).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kalapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, dan diikuti oleh jajaran PPK serta Pengolah Bama bertempat di ruang kerja Kalapas.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, yang menekankan pentingnya proses pengadaan bahan makanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan secara akuntabel, efektif, tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan pemasyarakatan.
Kalapas Suci Winarsih menyampaikan bahwa penyusunan menu Bama harus memperhatikan kualitas nilai gizi, standar kesehatan, serta keberagaman menu harian agar mampu memenuhi kebutuhan pangan Warga Binaan secara optimal.
“Penyusunan menu BAMA harus dilakukan secara cermat dan perhitungan yang matang, agar pelaksanaan pengadaan berjalan tepat sasaran, mendukung kualitas layanan pembinaan, dan sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegas Suci.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pengadaan BAMA Tahun 2026 dapat berjalan lebih terencana, efektif, serta memberikan manfaat maksimal bagi pelaksanaan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































