Bengkulu, 4 Desember 2025 — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu mengikuti virtual meeting yang digelar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Menteri baru, Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, S.H., M.H. Pertemuan tersebut membahas secara khusus persiapan pelaksanaan pengadaan Bahan Makanan (BAMA) untuk Tahun Anggaran 2026 di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan tata kelola pengadaan agar lebih akuntabel, efektif, dan tepat waktu. Dalam arahannya, Menteri menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan operasional UPT secara optimal.
LPKA Kelas II Bengkulu hadir secara penuh dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pengadaan BAMA di lingkungan satuan kerja. Kehadiran jajaran LPKA juga menegaskan kesiapan untuk mengikuti seluruh arahan dan ketentuan terbaru yang disampaikan dalam forum tersebut.
Dengan adanya instruksi langsung dari Menteri, diharapkan seluruh UPT, termasuk LPKA Bengkulu, dapat melaksanakan pengadaan BAMA Tahun Anggaran 2026 secara lebih optimal, tepat sasaran, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan turut meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung operasional pemasyarakatan secara berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































