BENGKULU, 1 Desember 2025 – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu ikut serta dalam kegiatan Sosialisasi Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemasyarakatan Periode Rencana Strategis 2025–2029 yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-85.PR.01.01 Tahun 2025 tentang Manual IKU sebagai acuan kinerja Pemasyarakatan selama lima tahun ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu telah menginstruksikan kepada seluruh operator wilayah serta operator Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Bengkulu untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut secara penuh. Instruksi ini diberikan guna memastikan seluruh jajaran Pemasyarakatan di Bengkulu memahami mekanisme, target, dan strategi pencapaian IKU baru yang telah ditetapkan.
Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan komprehensif terkait indikator kinerja yang menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Materi disampaikan langsung oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, disertai sesi diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman serta menjawab berbagai kendala teknis di lapangan.
LPKA Bengkulu menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini karena menjadi momentum penting dalam menyelaraskan tata kelola kinerja dengan kebijakan strategis nasional. Dengan pemahaman yang lebih terarah terhadap IKU terbaru, LPKA Bengkulu berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada anak didik Pemasyarakatan dan memperkuat profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas.
Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pelaporan kinerja yang lebih akuntabel, terukur, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mendukung terwujudnya sistem Pemasyarakatan yang semakin efektif di wilayah Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































