Bengkulu, 1 Desember 2025 – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu melaksanakan kegiatan monitoring dan pendataan Barang Milik Negara (BMN) sebagai langkah memastikan ketertiban administrasi serta akurasi data aset di lingkungan satuan kerja tersebut. Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh dengan melakukan identifikasi, pengecekan fisik, pencatatan, hingga pembaruan data penggunaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak LPKA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Melalui monitoring dan pendataan rutin, seluruh barang inventaris dapat terkontrol dengan baik sehingga meminimalisir potensi ketidaksesuaian data.
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendukung efektivitas pelayanan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana bagi kebutuhan pembinaan dan operasional di lingkungan pemasyarakatan anak.
Kegiatan pendataan BMN dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari penerapan prinsip good governance dan manajemen aset yang profesional. Dengan pengelolaan yang lebih tertib dan akurat, LPKA Kelas II Bengkulu berupaya terus memperkuat tata kelola aset negara agar semakin transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































