Bengkulu, 2 Desember 2025 – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak pendidikan bagi Anak Binaan. Pada pelaksanaan ujian semester tahun ini, satu Anak Binaan yang masih berstatus sebagai siswa SMA difasilitasi untuk mengikuti ujian sekolah formal secara langsung di ruang kelas LPKA Bengkulu.
Pelaksanaan ujian berlangsung dengan pengawasan staf Seksi Pembinaan. Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Bengkulu, Adi Muhardian Santoso, turut memastikan proses ujian berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung integritas akademik. Kehadiran Seksi Pembinaan dalam proses ini menjadi bukti bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama bagi Anak Binaan, meskipun berada dalam lingkungan pembinaan.
LPKA Bengkulu secara konsisten mendukung seluruh rangkaian proses pendidikan, mulai dari kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan ujian sekolah, hingga penerbitan ijazah bagi Anak Binaan yang telah menyelesaikan program pendidikannya. Dukungan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Anak Binaan untuk tetap melanjutkan pendidikan formal.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan Anak Binaan dapat terus termotivasi untuk menyelesaikan pendidikannya dan memiliki bekal yang lebih baik untuk masa depan ketika kembali ke masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































