Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pembinaan intelektual warga binaan melalui pelaksanaan kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Selasa (27/01).
Kegiatan PKBM yang dilaksanakan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu ini dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta kondusif. Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 orang warga binaan, terdiri dari 8 orang peserta Paket B dan 9 orang peserta Paket C, dengan pengawasan langsung dari petugas.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa kegiatan PKBM merupakan bagian dari program pembinaan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan warga binaan, sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan pendidikan formal setara sekolah menengah.
“Melalui kegiatan PKBM, warga binaan diharapkan dapat terus mengembangkan potensi diri, meningkatkan kemampuan akademik, serta memiliki bekal pendidikan yang bermanfaat ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ini berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari warga binaan yang mengikuti kegiatan dengan antusias. Lapas Perempuan Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung program pendidikan sebagai salah satu pilar penting dalam proses pembinaan warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































