Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan penggeledahan (razia) rutin di area Bimbingan Kerja (Bimker), Kamis (19/2).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Melli Kurniati bersama tim. Razia tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, serta sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Penggeledahan dilakukan secara humanis dan profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan sasaran area kerja, peralatan Bimker, serta sudut ruangan yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Seluruh rangkaian kegiatan tetap mengedepankan keamanan dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
Hasil penggeledahan menunjukkan kegiatan berjalan aman dan lancar, serta tidak ditemukan barang terlarang. Kegiatan ini diharapkan terus dilaksanakan secara rutin sebagai wujud komitmen Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dalam mendukung pembinaan yang berintegritas dan mewujudkan lapas yang bersih dari barang terlarang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































