Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan razia rutin di Kamar Hunian 4 dan 6 Blok Raflesia, Kamis (12/2).
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Melli Kurniati bersama Tim Razia, jajaran pengamanan, serta peserta magang. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pengecekan lipatan pakaian, rak penyimpanan, hingga celah-celah kecil yang berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.
Razia ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program AKSI Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, khususnya dalam upaya peningkatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Hasil penggeledahan menunjukkan kegiatan berjalan aman dan lancar. Tidak ditemukan barang berbahaya, namun petugas masih mendapati beberapa barang yang melanggar ketentuan, seperti peniti, kaset, serta deodoran. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menegaskan bahwa razia rutin merupakan wujud komitmen jajaran dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala guna mendukung pembinaan yang berintegritas serta mewujudkan lapas yang bersih dari barang terlarang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































