Bengkulu – Guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar razia rutin di Kamar Hunian 2 Blok Cempaka, Senin (23/02). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Melli Kurniati, bersama jajaran pengamanan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari lipatan pakaian, tas pribadi, tempat tidur, bantal, selimut, rak penyimpanan, kamar mandi, ventilasi udara, hingga bagian bawah tempat tidur dan sudut dinding yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan tetap mengedepankan sikap humanis dan profesional.
Razia ini merupakan bagian dari dukungan terhadap 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, khususnya dalam penguatan sistem keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang terlarang maupun pelanggaran lainnya, dan kegiatan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, serta lancar.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menegaskan bahwa razia rutin akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































